TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah daerah (Pemda) kini dibayangi oleh Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang harus diterapkan mulai 2027. Poin yang memberatkan adalah harus membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan secara gamblang menyatakan akan sulit bagi daerah untuk memenuhi batas maksimal 30 persen tersebut. Alokasi belanja pegawai Pemkab Kulon Progo sendiri saat ini di kisaran 38 persen dari anggaran.
"Kalau turun ke 30 persen tidak bisa, akan lebih besar pasak daripada tiang," kata Agung pada Selasa (11/08/2026).
Salah satu kendala untuk memenuhi aturan itu adalah keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, ada lebih dari 2 ribu orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
Menurut Agung, pengajuan PPPK Paruh Waktu dilakukan jauh sebelum ia mulai menjabat. Sebab saat itu, pemerintah pusat berjanji akan menanggung penuh beban gaji PPPK Paruh Waktu, namun saat daerah sudah merekrut dan melakukan pengangkatan, aturannya tiba-tiba diubah.
"Dua minggu setelah kebijakan itu, ada kebijakan baru yang menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu jadi tanggung jawab pemda, ini yang jadi kendala," ujarnya.
Pemkab Kulon Progo pun berkomitmen untuk tidak memecat atau melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ke PPPK Paruh Waktu. Namun, Agung mengatakan ada cara lain yang bisa menjadi solusi, yaitu melakukan evaluasi kerja sebagai dasar perpanjangan kontrak pegawai.
Cara lain adalah dengan melakukan perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tapi tetap dinamis. Seperti menggabungkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu serta menggabungkan unit Sekolah Dasar (SD) yang ideal untuk digabung.
"Kalau dilakukan itu bisa hemat hingga Rp 3 miliar, tidak hanya dari sisi uang tapi bisa efisiensi dari sisi bangunan hingga pemeliharaannya," jelas Agung.
Ia pun meminta agar para PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo tetap tenang dan tidak terpancing isu PHK yang tengah bergulir. Sebaliknya, ia berharap mereka bisa memperkuat kapasitas diri dan memberikan kontribusi positif untuk daerah lewat prestasinya.
Isu PHK karena UU HKPD ini juga menjadi perhatian salah satu PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo. Salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan disebut namanya menyayangkan isu PHK karena PPPK Paruh Waktu juga telah berkontribusi sekian lama, bahkan ada yang sampai puluhan tahun.
"Pemerintah harusnya mengkaji ulang soal upaya efisiensi anggaran, apalagi di satu sisi anggaran justru habis ke program lain seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) dan KDMP (Koperasi Desa Merah-Putih)," katanya.
Ia justru berharap PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia bisa dinaikkan status ke Penuh Waktu atau bahkan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sebab mempertimbangkan pengabdian mereka yang tidak sebentar.(alx)