Gubernur Kaltara Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi, Warga Diimbau tak Bakar Lahan
Cornel Dimas Satrio August 11, 2026 11:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Paliwang, resmi menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1-61 Tahun 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026.

Langkah hukum dan antisipatif ini diambil guna meningkatkan kewaspadaan daerah terhadap potensi ancaman bencana alam, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca panas terik yang melanda sebagian besar wilayah Kaltara selama sepekan hingga 10 hari terakhir.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Rony Haryanto, menjelaskan penetapan status siaga darurat ini merupakan prosedur resmi penanganan bencana di tahap awal pencegahan sebelum memasuki kondisi krisis.

KARHUTLA DI BULUNGAN - Kebakaran hutan dan lahan di Tanjung Agung, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/8/2026). Karhutla hanguskan sekitar 6 hektare lahan, BPBD sigap kerahkan armada.
KARHUTLA DI BULUNGAN - Kebakaran hutan dan lahan di Tanjung Agung, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/8/2026). Karhutla hanguskan sekitar 6 hektare lahan, BPBD sigap kerahkan armada. (ISTIMEWA)

Baca juga: Terjadi 7 Kasus Karhutla  di Tarakan, BPBD Ungkap Api Cepat Merambat Adanya Angin Kencang 

"Keadaan darurat itu ada versinya BNPB. Pertama siaga darurat. Kalau sudah aktivitas dengan intensitas tinggi, baru bisa mengeluarkan tanggap darurat. Kita masih di siaga darurat," ujar Rony, Selasa (11/8/2026).

Menurut Rony, status siaga darurat di tingkat provinsi ini diharapkan segera diikuti pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Kaltara agar kesiapsiagaan di setiap wilayah beroperasi secara padu dan responsif.

Dengan diterbitkannya status siaga darurat ini, BPBD Kaltara mengingatkan masyarakat agar ekstra hati-hati, terutama warga yang hendak membuka atau membersihkan lahan pertanian.

BPBD meminta warga wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintah desa setempat agar aktivitasnya dapat terpantau.

"Kami menghimbau yang membuka lahan harus koordinasi dengan desa. Jangan membakar sembarangan, karena kalau ada kejadian bisa cepat diinformasikan," tegasnya.

Baca juga: Karhutla Hanguskan 6 Hektare Lahan di Tanjung Palas Timur Bulungan

Selain memperketat koordinasi warga di tingkat desa, penetapan status siaga darurat ini juga memicu pengaktifan sistem komunikasi darurat dan pelaporan cepat mengenai keberadaan titik api (hotspot).

BPBD Kaltara memastikan seluruh personel gabungan dari berbagai instansi telah disiagakan dan siap meluncur ke lokasi bencana jika ditemukan adanya potensi karhutla.

"Kalau ada potensi-potensi itu, kami bergerak bersama-sama dengan TNI-Polri, PU, Manggala Agni dan tim gabungan," pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.