TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang debt collector diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga saat proses penagihan tunggakan kendaraan di kawasan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Taman Villa Baru Blok I pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas penagih dari perusahaan pembiayaan datang untuk menagih cicilan kendaraan yang telah menunggak selama sembilan bulan.
Namun, proses penagihan tidak mencapai kesepakatan. Perbedaan pendapat antara kedua belah pihak berkembang menjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan.
Dalam kejadian tersebut, debt collector diduga memukul korban menggunakan sebuah kursi berbahan besi.
Baca juga: Serapan Anggaran Kota Gorontalo 46,83 Persen, Nuryanto Ingatkan OPD Tak Menumpuk Akhir Tahun
Korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu melalui layanan pengaduan Yanduan Polres Metro Bekasi Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Bekasi Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, mengatakan petugas telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bekasi Selatan.
"Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional. Perkara ini kami proses untuk memastikan fakta secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku," ujar Suparmin, Selasa (11/8/2026).
Saat ini, penyidik masih memeriksa terduga pelaku serta meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi proses penyelidikan.
Suparmin juga mengingatkan masyarakat maupun pihak penagih utang agar setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan yang mengandung unsur kekerasan.
"Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa kekerasan," tegasnya.