Unsur Pidana dalam Temuan 996 Senjata di Sekolah, Pengamat: Sangat Tidak Masuk Akal
Nuryanti August 12, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Temuan 996 unit senjata di lingkungan sebuah sekolah menjadi sorotan karena jumlah dan jenis senjata yang ditemukan dinilai tidak lazim untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai kasus tersebut tidak berhenti pada persoalan ada atau tidaknya izin kepemilikan.

Aspek penyimpanan, asal-usul, pemilik, pengguna hingga pihak yang bertanggung jawab juga harus ditelusuri.

Bambang menyebut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan, penyimpanan, serta penggunaan senjata api nonorganik.

Dalam aturan tersebut, airsoft gun dan air gun masuk dalam kategori senjata api yang penggunaannya mendapatkan pengaturan dan pengawasan.

Kewenangan terkait pengawasan, penggunaan hingga penyimpanan berada di wilayah Baintelkam Polri.

Setiap senjata juga berkaitan dengan aspek registrasi dan perizinan sehingga keberadaan ratusan unit di satu lokasi perlu diperiksa satu per satu.

"Temuan 995 unit ini tentu sangat tidak masuk akal jika dimiliki oleh perseorangan," kata Bambang dalam wawancara dengan Tribunnews.com pada Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, setiap senjata yang diimpor harus melalui perizinan Baintelkam dan memiliki nomor register.

Baca juga: Polisi Ungkap Asal Usul Senjata di Sekolah Pondok Pinang: Ada Kerja Sama Olahraga Menembak Air Rifle

Karena itu, penyidik perlu memastikan masing-masing senjata memiliki izin atau tidak, siapa pemiliknya, siapa penggunanya, serta di mana seharusnya senjata tersebut disimpan.

Dalih Ekstrakurikuler Menembak Perlu Dibuktikan

Keberadaan ratusan airsoft gun di lingkungan sekolah juga perlu dikaitkan dengan klaim bahwa senjata tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Bambang mempertanyakan bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang menggunakan ratusan senjata tersebut, termasuk kapan kegiatan itu dimulai dan apakah memiliki izin dari instansi terkait.

Olahraga menembak sendiri memiliki wadah resmi melalui Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Karena itu, keberadaan senjata dalam jumlah besar di sekolah perlu dibuktikan dengan dasar kegiatan dan legalitas yang jelas.

"Kalau dikaitkan dengan ekstrakurikuler, tentu memunculkan pertanyaan: ekstrakurikuler apa di sekolah yang menggunakan senjata api?" ujar Bambang.

Penelusuran juga perlu mencakup kemungkinan adanya rekomendasi atau izin kegiatan menembak serta hubungan antara yayasan, sekolah, pengurus lama dan pihak yang memiliki atau menguasai senjata tersebut.

Satu Senjata Berpeluru Tajam Jadi Persoalan Pidana

Bambang secara tegas menyebut temuan tersebut memiliki potensi unsur pidana, terutama setelah ditemukan satu pucuk senjata api dengan peluru tajam.

Persoalan pidana tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan senjata, tetapi juga penyimpanan senjata di lokasi yang tidak semestinya.

"Pasti, saya bisa memastikan ada unsur pidananya. Pertama, terkait penyimpanan di lokasi yang tidak semestinya, yaitu di sebuah yayasan," kata Bambang.

Keberadaan satu senjata api berpeluru tajam memperberat persoalan karena senjata jenis tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan airsoft gun maupun air gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga tertentu.

Bambang mengingatkan, perkara tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana berat.

Karena itu, penyelidikan tidak cukup hanya menentukan apakah ratusan airsoft gun tersebut memiliki dokumen perizinan. Polisi juga perlu mengurai bagaimana satu senjata api berpeluru tajam bisa berada di lokasi tersebut, siapa yang menguasai, dari mana asalnya, serta untuk kepentingan apa disimpan.

Polisi Perlu Telusuri Rantai Kepemilikan

Jumlah senjata yang mencapai hampir seribu unit membuat aspek pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam pengusutan.

Apalagi senjata tersebut disebut berada di lingkungan sekolah dalam kurun waktu bertahun-tahun dan dikaitkan dengan pengurus yayasan sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat penyidik perlu menyusun rantai penguasaan senjata, mulai dari pihak yang memperoleh atau mendatangkan, pemilik legal, pengguna, pihak yang menyimpan hingga pengurus yang mengetahui keberadaannya.

Pengusutan juga penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan senjata selama berada di lingkungan sekolah.

Bambang menilai persoalan tersebut harus dilihat sebagai ancaman keamanan publik, bukan semata-mata persoalan administratif mengenai legalitas senjata.

Temuan 996 senjata itu terdiri atas 995 airsoft gun dan satu senjata api berpeluru tajam. Komposisi tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk memeriksa status hukum setiap senjata sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya di lingkungan sekolah.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengungkap asal-usul senjata angin yang ditemukan di Yayasan Harapan Ibu, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa senjata itu akan digunakan untuk suatu kegiatan.

Baca juga: Segera Dibersihkan, Sekolah Penyimpanan Ratusan Senjata di Jaksel Akan Digunakan untuk Belajar

Menurutnya, keberadaan senjata angin tersebut berkaitan dengan kerja sama kegiatan olahraga menembak air rifle (senjata angin).

Setelah didalami diketahui keberadaan senjata angin tersebut diawali dengan adanya perjanjian kerja sama antara Yayasan Harapan Ibu dengan PT Lokta.

"Kerja sama tersebut berkaitan dengan kegiatan olahraga menembak air rifle," ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Olahraga menembak air rifle adalah cabang olahraga menembak yang menggunakan senapan angin (air rifle) untuk menembak sasaran dari jarak dan posisi tertentu dengan mengutamakan ketepatan, konsentrasi, kontrol pernapasan, serta kestabilan tubuh.

Pihak kepolisian penyidik bersama Puslabfor Bareskrim Polri juga melakukan pengecekan tambahan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Yayasan Harapan Ibu, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pengecekan tambahan dilakukan di tiga ruangan, yakni:

  • ruang kerja eks ketua pengurus
  • ruang kerja eks sekretaris
  • ruang sarana prasarana (sarpras)

Meski demikian, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait legalitas, kepemilikan, penyimpanan, hingga penggunaan barang-barang tersebut.

Dalam pengecekan tambahan tersebut, penyidik kembali menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan senjata dan perlengkapannya.

Di antaranya satu buah airsoft gun dan 117 butir peluru berbagai kaliber.

Rinciannya:

  • 21 butir kaliber .32 S&W
  • 19 butir kaliber .380 Auto
  • 34 butir kaliber .38 Special
  • 18 butir kaliber .22 WMR
  • 25 butir kaliber 9x19 mm Luger

Selain itu, penyidik menemukan:

  • 166 selongsong kaliber 22
  • lima magazine kaliber 9 mm
  • dua recoil spring
  • dua botol green gas
  • dua tabung gas CO2
  • dua wadah peluru mimis

Sejumlah spare part dan aksesori juga ditemukan dalam pengecekan tersebut.

Kombes Budi mengatakan, total keseluruhan barang yang ditemukan masih dalam proses pendataan dan pencocokan oleh penyidik.

Selanjutnya, barang-barang tersebut akan dititipkan dan diperiksa lebih lanjut.

"Untuk total keseluruhan barang masih dilakukan pendataan dan pencocokan oleh penyidik, selanjutnya dikoordinasikan dengan Wasendak Polda Metro Jaya untuk penitipan dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bukan senjata api.

Pihak kepolisian tengah menyelidiki kepemilikan hingga dokumen barang-barang tersebut.

"Terkait dengan temuan benda berupa atau berbentuk senjata, kami harus luruskan supaya ini juga tidak menjadi satu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, bahwa 995 benda berbentuk senjata tersebut kami pastikan itu bahwa itu bukan senjata api," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Kombes Iman mengatakan polisi tetap melakukan penyelidikan terkait kepemilikan barang-barang tersebut.

"Dan kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan dari barang-barang tersebut," ujarnya.

Menurut Iman, benda-benda berbentuk senjata tersebut memang ditemukan di lokasi.

Iman menjelaskan klarifikasi tersebut disampaikan untuk mencegah munculnya informasi yang dapat meresahkan masyarakat.

"Yang dapat kami informasikan bahwa betul di lokasi tersebut ditemukan sebagaimana teman-teman ketahui namun yang kami pastikan bahwa itu bukan senjata api," ungkapnya.

"Kenapa ini harus kami jelaskan, rekan-rekan sekalian? Supaya jangan sampai digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun narasi yang dapat meresahkan masyarakat," tutur Iman.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kepemilikan barang tersebut, termasuk dokumen yang menyertainya.

"Jadi prosesnya saat ini Polres Metro Jakarta Selatan sedang berupaya maksimal untuk mengklarifikasi baik itu terkait kepemilikan, kemudian dokumen yang dimiliki, dan lain-lain," kata Iman.

"Nanti kalau sudah ada informasi lebih lanjut sehubungan dengan hal tersebut, kami akan informasikan ke rekan-rekan sekalian," sambungnya.

Polisi Dalami Klaim untuk Kegiatan Ekstrakurikuler

Terkait adanya informasi bahwa benda-benda tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, Iman mengatakan hal itu masih perlu diklarifikasi.

Menurutnya, polisi perlu memastikan apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan penggunaan benda-benda tersebut.

Selain itu, polisi juga akan mengecek perizinan yang dimiliki sekolah.

"Kalau ekskul mungkin harus dilihat dulu apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki ekskul tersebut. Kemudian apakah memiliki perizinan sebagaimana diberikan oleh pihak atau lembaga yang berwenang untuk menerbitkan izin?" ujar Iman.

Polisi juga akan memastikan apakah kegiatan tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan dari kementerian terkait.

"Dan apakah itu diperbolehkan secara ketentuan berdasarkan dari Kementerian (bidang pendidikan, red)" lanjutnya.

Iman mengatakan seluruh hal tersebut masih dikonfirmasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan agar informasi mengenai temuan tersebut dapat diketahui secara utuh.

"Nah itulah yang terus sedang diupayakan dikonfirmasi oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga nanti informasinya akan utuh dan bulat," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, benda-benda berbentuk senjata tersebut ditemukan di ruang kerja eks ketua yayasan.

Terkait penyimpanan benda-benda tersebut, Iman mengatakan seharusnya terdapat tempat khusus.

Polisi menilai masih melakukan rangkaian penyelidikan mengenai hal tersebut.

"Ya tentunya harus memiliki tempat tertentu ya, karena bagaimanapun juga itu barang-barang yang memiliki spesifikasi tertentu yang harus diperlakukan dan ditempatkan dengan tempat tertentu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Reynas Abdila)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.