BANGKAPOS.COM - Usai perayaan HUT ke-81 RIM masyarakat mulai mempertanyakan apakah hari Selasa, 18 Agustus 2026, masih menjadi bagian dari masa libur atau sudah kembali sebagai hari kerja.
Pertanyaan ini cukup penting bagi masyarakat yang perlu mengatur berbagai aktivitas setelah perayaan kemerdekaan, mulai dari pekerjaan, sekolah, perjalanan, hingga kegiatan bersama keluarga.
Peringatan 17 Agustus sendiri biasanya diramaikan dengan beragam kegiatan. Selain upacara bendera, masyarakat juga menggelar perlombaan serta berbagai acara kebersamaan di lingkungan tempat tinggal.
Lantas, bagaimana status 18 Agustus 2026?
Jawabannya dapat dilihat melalui ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut merupakan keputusan bersama yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan itu menjadi pedoman dalam menentukan hari libur nasional dan cuti bersama selama 2026.
Untuk tahun 2026, aturan tersebut tercantum dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan daftar yang ditetapkan pemerintah, Selasa, 18 Agustus 2026, bukan termasuk hari libur nasional dan tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Dengan demikian, sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, masyarakat secara umum kembali menjalankan aktivitas seperti biasa pada 18 Agustus 2026.
Tidak ada ketetapan pemerintah yang menetapkan 18 Agustus sebagai tambahan hari libur secara nasional.
Dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026, tanggal 18 Agustus tidak tercantum sebagai salah satu hari libur.
Tanggal terdekat sebelumnya yang berstatus hari libur nasional adalah Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, masyarakat baru akan kembali memperoleh hari libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tanggal tersebut ditetapkan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Artinya, tidak ada tambahan libur nasional maupun cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Kendati demikian, pelaksanaan cuti bersama dapat memiliki ketentuan tersendiri bergantung pada status pekerja serta kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal sebagai hari libur nasional sepanjang 2026. Berikut daftarnya:
1 Januari 2026 (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari 2026 (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari 2026 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret 2026 (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu): Idulfitri 1447 H
3 April 2026 (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April 2026 (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei 2026 (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei 2026 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei 2026 (Rabu): Iduladha 1447 H
31 Mei 2026 (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni 2026 (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni 2026 (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus 2026 (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus 2026 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2026 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Berdasarkan daftar tersebut, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026, yakni 17 Agustus untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan dan 25 Agustus untuk Maulid Nabi Muhammad SAW.
Di antara kedua tanggal tersebut tidak terdapat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Daftar Cuti Bersama 2026
Selain menetapkan hari libur nasional, pemerintah juga menentukan sejumlah tanggal sebagai cuti bersama. Jadwal tersebut masih tercantum dalam SKB 3 Menteri untuk 2026.
Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:
16 Februari 2026 (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret 2026 (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa): Idulfitri 1447 H
15 Mei 2026 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei 2026 (Kamis): Iduladha 1447 H
24 Desember 2026 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengatur agenda setelah peringatan HUT ke-81 RI perlu memperhatikan bahwa 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa, bukan cuti bersama ataupun hari libur nasional.
(Tribunnews/Bangkapos.com)