Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tiga orang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur atas kasus peredaran uang palsu.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial KA, NA, dan FA. Mereka merupakan warga wilayah Dusun Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu," kata AKP Arie Kusnandar, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026).
Para terduga pelaku ditangkap saat hendak menukar uang palsu senilai total Rp 13.900.000 di salah satu agen BRILink.
"Terkuaknya kasus ini berawal dari aksi para pelaku yang mencoba menukarkan uang palsu tersebut di salah satu gerai Brilink," terangnya.
Tindakan mencurigakan itu membuat pemilik Brilink melakukan pengecekan ulang, dan hasilnya memastikan bahwa lembaran uang yang ditukarkan memang dipastikan sebagai uang palsu.
"Beruntungnya pihak Brilink itu, mengeceknya terlebih dahulu dan ternyata itu merupakan uang palsu," tutur Arie.
Baca juga: Dua Pria Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam Sakra, Polisi Sita Rp70 Juta
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para tersangka, mereka mengaku memperoleh uang tiruan itu dari hasil pembelian yang didatangkan dari Pulau Jawa, tepatnya dari wilayah Jawa Timur.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, aparat kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang berada di Jatim.
"Sebelumnya kami juga telah mengungkap kasus serupa dengan nilai puluhan juta rupiah, dan kini kasus ini pun memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama dari Jawa Timur," pungkas Arie.
(*)