Bukan Sekadar Tempat Pinjam Uang, Perbarindo Sulselbar Bahas Wajah Baru BPR/BPRS
Waode Nurmin August 12, 2026 10:07 AM

TRIBUN-TIMUR.COM – Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPR/BPRS bukan hanya tentang tempat pinjam uang.

Melainkan sebagai sumber penggerak roda perekonomian masyarakat menengah ke bawah baik urusan pembiayaan, tabungan bahkan investasi. 

Hal itulah yang menjadi pembahasan utama jajaran DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonsia Sulsel dan Sulbar (Perbarindo Sulselbar) saat berkunjung ke kantor tribun-timur.com di Jl Opu Daeng Risadju No 430, Selasa (11/8/2026). 

Mereka Ketua Perbarindo Sulselbar AM Wahyudi Aman, Wakil Ketua Sepry Marenden, dan Sekretaris Andi Ady Akbar. 

Hadir pula Bendahara Claudia, Wakil Bendahara Andi Albar Yunus, serta jajaran anggota lainnya Sartika Ayu dan Hasriani.

Ady Akbar menjelaskan stigma itu terbentuk mengingat sebelumnya BPR merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat sebelum dibubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Wajar masyarakat berfikir demikian karena dari namanya juga Bank Perkreditan Rakyat,” kata pria yang juga Direktur Utama BPR Dian Artha Nusa (DAN).

Hal itu kemudian, kata dia, ‘dipertajam’ dengan ketentuan teknis diatur lewat Peraturan OJK (POJK) No 7 tahun 2024 bahwa Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) wajib mengubah nomenklatur dalam anggaran dasarnya masing-masing. 

Tidak sekedar berubah nama,  kebijakan ini dibarengi dengan perluasan kegiatan usaha BPR. Diantaranya penukaran valuta asing, salurkan kredit pembiayaan syariah bagi UMKM dan lainnya. 

Singkatnya, hampir semua produk di bank konvensional juga ada di BPR. 

Ady mencontohkan produk deposito. “Jangan salah, bunga deposito kami bahkan kadang lebih bersaing (tinggi),” katanya. 

Wahyudi Aman menambahkan, bahkan kini BPR bertransformasi dengan menyajikan layanan digital kepada nasabah. “Kami segera meluncurkan layanan perbankan kami lewat ponsel,” jelasnya. 

Alasan keamanan, masyarakat tidak perlu khawatir mengakses BPR/BPRS karena sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Untuk diketahui, jika izin sebuah perbankan dicabut OJK karena berbagai alasan, maka LPS akan membayar ganti rugi uang nasabah. 

“Jadi nasabah aman pak dengan adanya perlindungan LPS ini,” Wahyudi

Edukasi ke masyarakat tentang BPR/BPRS perlu lebih massif. 

“Sejauh ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang BPR padahal ini sama dengan bank umum. Bedanya Cuma satu, kami belum menawarkan giro. Selebihnya ada (fasilitas BPR/BPRS),” kata Sepry Marenden.

Makanya, kata pria yang juga Dirut Bank Sulawesi Mandiri, dukungan media massa sangat penting untuk ‘misi’ tersebut

”Bagaimana media memberikan ruang publik dan menyampaikan informasi positif tentang berbagai hal termasuk BPR/BPRS ini,” kata Sepry. 

Hal itu ditimpali Claudia, Dirut Bank TAM. “Penting kita silaturahmi dengan pihak media,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.