Sengketa Lahan Simpang Rajawali, PT TUN Palembang Kuatkan Putusan Pembatalan 21 SHM
Odi Aria August 12, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait sengketa lahan di kawasan Simpang Rajawali, Palembang.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, PT TUN Palembang kembali menguatkan putusan yang membatalkan 21 sertifikat hak milik (SHM) dengan luas lahan sekitar 3.600 meter persegi atas nama Margaret Robi istri salah satu pengusaha top Palembang. 

Putusan tersebut menguatkan Putusan PTUN Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN.PLG tanggal 22 Juni 2026.

Amar putusan PT TUN Palembang menyatakan menerima permohonan banding dari pihak yang sebelumnya berstatus tergugat dan tergugat II intervensi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN.PLG., tanggal 22 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi amar putusan PT TUN Palembang.

Kuasa hukum penggugat dari ahli waris Saidina Oemar, Dr Fahmi Raghib SH MH, membenarkan adanya putusan tingkat banding tersebut.

Fahmi mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari Mahkamah Agung terkait memori banding yang diajukan BPN dan Margaret Robi.

"Kami sudah menerima pesan dari Mahkamah Agung terkait adanya memori banding baik dari BPN maupun pemohon Margaret Robi. Amarnya menyebutkan putusan Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan tingkat pertama," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2026) pagi.

Menurut Fahmi, dengan adanya putusan tersebut, pihak BPN dan Margaret Robi dinyatakan kalah dalam perkara tingkat banding.

"Berdasarkan putusan itu pihak BPN maupun Margaret Robi dinyatakan kalah," ujarnya.

Fahmi mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila BPN maupun Margaret Robi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami telah menyiapkan perlawanan memori kasasi bila nantinya dibutuhkan," katanya.

Sementara itu, salah satu ahli waris, Dio Ramanda Saidina Oemar, mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah, tinggal selangkah lagi menuju putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami yakin kasasi nantinya akan menguatkan putusan di tingkat pertama maupun putusan banding PT TUN Palembang," ujar Dio.

Sebelumnya, PTUN Palembang mengabulkan gugatan ahli waris almarhum Saidina Oemar terkait pembatalan 21 SHM yang menjadi objek sengketa di kawasan Simpang Rajawali, Senin (22/6/2026).

Dalam amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanna Petresia, PTUN Palembang membatalkan 21 SHM yang diterbitkan BPN Palembang atas objek sengketa seluas sekitar 3.600 meter persegi.

Kuasa hukum penggugat, Dr Fahmi Raghib SH MH, didampingi Roy Lifriandi dan Dio Saidina Oemar, sebelumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

"Alhamdulillah kami telah menerima salinan amar hakim dari gugatan kami yang mengabulkan seluruhnya," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan 21 SHM tersebut diterbitkan BPN Palembang sejak 1974 atas nama Margaret Robi.

Menurut Fahmi, sengketa lahan tersebut bukan perkara baru. Ia menyebut perkara serupa sebelumnya pernah dimenangkan almarhum Saidina Oemar hingga tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Fahmi menjelaskan, pada 1960 lahan tersebut dipinjam Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat negara.

Namun, menurut pihak penggugat, setelah masa peminjaman berakhir, sebagian lahan justru dihibahkan kepada aparat dan sebagian lainnya diduga diperjualbelikan.

Fahmi mengatakan pihaknya saat ini masih fokus pada proses administrasi sengketa lahan tersebut.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait dengan aktivitas di atas objek tersebut," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.