Hak Politik Ardito Wijaya Dituntut Dicabut 3 Tahun, KPK: Tak Bisa Jadi Pejabat Publik
Reny Fitriani August 12, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak politik terdakwa kasus korupsi Ardito Wijaya dicabut selama 3 tahun.

Baca Juga: Adik Ardito Wijaya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terbukti Tampung Gratifikasi Rp 5,35 M

Pencabutan hak politik tersebut menjadi salah satu pidana tambahan yang diminta jaksa dalam perkara yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heni Nugroho mengatakan, dengan pencabutan hak politik tersebut, Ardito Wijaya tidak dapat dipilih atau menduduki jabatan publik selama masa yang ditentukan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politiknya selama 3 tahun,” kata Heni dalam persidangan, Selasa (11/8/2026).

Menurut JPU KPK, pencabutan hak politik itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Ardito.

Jaksa menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pencabutan hak politik, KPK menuntut Ardito dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan pidana pengganti selama 3 bulan,” ujar Heni.

JPU KPK juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Pembayaran uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan JPU.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Ardito akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Heni.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut perbuatan Ardito melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap Ardito.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal yang meringankan, Ardito dinilai bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

JPU KPK meminta masa penahanan yang telah dijalani Ardito dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang nantinya dijatuhkan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.