Disperindag Dorong UMKM Papua Barat Daya Urus Sertifikasi Halal
Petrus Bolly Lamak August 12, 2026 01:30 PM

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Papua Barat Daya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya Orang Asli Papua (OAP), meningkatkan kualitas dan daya saing produk melalui sertifikasi halal.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Kota Sorong, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan dibuka Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat Daya, Suardi Thamal.

Baca juga: Dinsos PPPA Papua Barat Daya Bentuk Puspaga untuk Cegah Kekerasan Anak

Sosialisasi diikuti 50 perwakilan pelaku UMKM dari seluruh kabupaten dan kota se-Papua Barat Daya. 

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Disperindag Papua Barat Daya dan LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk pembinaan dan pendampingan jaminan produk halal bagi pelaku usaha.

Suardi Thamal mengatakan sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen serta meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk.

"Bagi pelaku UMKM, sertifikat halal bukan sekadar aturan, melainkan nilai tambah ekonomi yang nyata. Produk yang telah lulus standar halal memiliki peluang pasar yang jauh lebih luas," ujar Suardi.

Baca juga: Sosialisasi Perlindungan Anak dan Guru SLB Se-Papua Barat Daya Cipatakan Sekolah Aman dan Inklusif

Menurutnya, Papua Barat Daya memiliki potensi pangan lokal yang besar, mulai dari hasil laut hingga olahan tanaman pangan. 

Potensi tersebut perlu didukung peningkatan kualitas, legalitas usaha, kemasan, merek, dan pemenuhan standar pasar.

Suardi juga menegaskan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya OAP.

Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Papua Barat Daya, Sellvyana Sangkek, mengatakan sosialisasi menjadi momentum bagi pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi halal sebelum kewajiban tersebut diberlakukan secara bertahap.

Ia menyebut kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

"Ini bukan lagi pilihan atau sekadar label pemasaran, melainkan kewajiban hukum. Jika tidak bergerak sekarang, produk unggulan kita berisiko kehilangan akses ke pasar modern dan perdagangan daring yang mensyaratkan sertifikasi halal," katanya.

Sellvyana menyebut sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat, di antaranya memperluas pasar, meningkatkan nilai tambah produk, serta memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen.

Produk lokal seperti olahan sagu, kakao, ikan asap, keripik buah merah dan kue tradisional, kata dia, dapat dikembangkan menjadi produk premium yang memiliki daya saing lebih luas.

Untuk membantu pelaku UMKM, Disperindag menyiapkan pendampingan teknis melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenag, LPH dan LP3H UIN Sunan Kalijaga. 

Pendampingan mencakup pendaftaran melalui sistem SIHALAL, penyusunan dokumen hingga pemeriksaan.

Baca juga: LMA Papua Barat Daya Titipkan 20 Poin Aspirasi RUU Masyarakat Adat ke DPR RI

Disperindag juga mendorong integrasi dengan program Koperasi Merah Putih serta memperluas pendampingan ke seluruh wilayah Papua Barat Daya, termasuk Maybrat, Tambrauw, Raja Ampat dan Sorong Selatan.

Sellvyana menegaskan sertifikasi halal tidak selalu mahal dan rumit. Bagi usaha mikro, tersedia skema Self Declare dengan biaya yang ditanggung pemerintah dan prosedur relatif sederhana.

Dalam kegiatan tersebut, Disperindag menyediakan helpdesk untuk membantu pelaku usaha membuat akun dan melakukan pendaftaran SIHALAL. 

Sejumlah produk lokal bersertifikat halal juga dipamerkan sebagai contoh bagi peserta.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Edukasi Pemilih Disabilitas di SMALB Kota Sorong

Sellvyana mengajak pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal Papua Barat Daya.

Ia berharap Papua Barat Daya menjadi salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan sertifikasi halal yang tinggi di kawasan Indonesia Timur.

"Dengan produk yang halal, berkualitas dan bermartabat, kita tidak hanya meningkatkan kesejahteraan bersama, tetapi juga turut membangun citra positif Papua di mata bangsa dan dunia," ujarnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.