Viral MC Hajatan di Sragen Babak Belur Dikeroyok Warga Gegara Musik Hendak Dihentikan
muh radlis August 12, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Malam yang seharusnya menjadi momen hiburan dalam sebuah hajatan di Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah, justru berakhir dengan kericuhan.

Seorang MC berinisial R diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengalami luka pada bagian mata serta lebam di punggung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) dini hari saat kelompok orkes gambus tampil dalam acara hajatan. Akibat kejadian itu, R disebut harus menjalani pengobatan dengan biaya sekitar Rp3 juta.

Kini persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum. Manajemen orkes bersama R melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen pada Senin (10/8/2026) pagi.

Kuasa hukum manajemen orkes dan R, Amriza Khoirul Fachri, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya merasa menjadi korban dalam kericuhan yang terjadi saat pertunjukan musik.

"Klien kami, dari manajemen orkes dan MC kami melaporkan peristiwa itu ke Polres Sragen, Senin pagi," kata Amriza, Selasa (11/8/2026) malam.

Baca juga: Pria Asal Wonosobo Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Tangan Terborgol di Wonogiri

 

Pertunjukan Berujung Kericuhan

Kericuhan bermula ketika kelompok orkes gambus tampil dalam hajatan di Desa Klandungan.

Pertunjukan dimulai pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan semula dijadwalkan berakhir pada Minggu pukul 01.00 WIB.

Namun, penonton meminta pertunjukan diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.

Setelah dilakukan koordinasi, manajemen akhirnya menyetujui tambahan hiburan selama sekitar 10 menit dengan membawakan tiga lagu.

Persoalan muncul ketika salah seorang tamu masih meminta pertunjukan diteruskan meski waktu tambahan telah diberikan.

Situasi kemudian memanas ketika musik akan dihentikan.

"Mau penutupan musik, peristiwa itu terjadi pertama nendang meja terduga pelaku ini, setelahnya lempar kursi ke salah satu pemain drum," kata dia.

Kericuhan kemudian berkembang. R disebut sempat ditarik untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Namun, menurut Amriza, R kemudian tetap dikejar hingga menuju area parkir.

"Setelah kericuhan dan perusakan, MC kami ditarik untuk diselesaikan baik-baik, namun terduga pelaku masih mengejar hingga parkiran san dipukul dan dikeroyok, klien kami sempat ingin mengembalikan uang pelunasan, namun karena merasa kasihan dengan pemilik hajatan, sehingga barang-barang kami tetap di sini dan isi hiburan," ujar dia.

 

R Alami Luka Mata dan Punggung Lebam

Akibat kejadian tersebut, R mengalami luka pada bagian mata dan lebam di punggung. Biaya pengobatan yang dikeluarkan disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

Manajemen orkes dan R kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Dalam laporan itu, pihaknya menyebut seorang tamu undangan berinisial P sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kejadian.

Amriza mengatakan keputusan melapor diambil setelah hingga acara selesai tidak terlihat adanya itikad baik dari pihak yang dilaporkan untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

 

Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Dalam laporan tersebut, pihak manajemen dan R mempersoalkan dugaan pemaksaan serta perusakan barang.

"Kami melaporkan dengan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan penghancuran barang milik orang lain karena ada bukti video pelemparan kursi kepada terlapor.

Amriza berharap kejadian serupa tidak kembali dialami kelompok seni yang bekerja mengisi acara hiburan masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja seni dan pelaku industri kreatif di lokasi hajatan perlu mendapat perhatian agar kegiatan hiburan dapat berlangsung dengan aman.

"Sesuai asta cita presiden, yaitu mengembangkan industri kreatif, termasuk kelompok seni hiburan juga termasuk di dalamnya, kami berharap ke depannya ada aturan untuk melindungi kelompok seni hiburan khususnya di lokasi hajatan karena rentan terhadap adanya geseka," kata dia.

"Selain untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif, lanjutnya, adanya aturan baku tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyelenggara hajatan yang akan mengadakan hiburan musik," kata dia.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Parseno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai proses penanganan laporan maupun langkah penyelidikan yang dilakukan.

"Iya, kami menerima laporan itu," singkat dia.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.