TRIBUNNEWSDEPOK.COM, RANCABUNGUR — Aksi seorang tukang cukur di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial setelah menolak untuk memasang Bendera Merah Putih menjelang perayaan 17 Agustus 2026.
Penolakan tersebut terjadi saat kediaman atau tempat usahanya didatangi oleh Camat Rancabungur bersama seorang pegawai kecamatan yang juga bertindak sebagai juru kamera.
Dalam video yang beredar, pegawai kecamatan tersebut tampak melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi untuk meminta kejelasan alasan sang tukang cukur enggan mengibarkan bendera.
Baca juga: Viral Hafal Al-Quran Dapat Miras di Event Musik, Rumah MC di Rawalumbu Bekasi Digeruduk 200 Massa!
Diketahui, tukang cukur tersebut bernama Nur Hidayat. Ia berdalih menolak memasang lambang negara karena merasa Indonesia belum sepenuhnya merdeka.
Sikap tersebut sontak memicu perdebatan sengit di lokasi. Pihak pegawai kecamatan menuntut Nur Hidayat untuk membeberkan alasan mendasar di balik pemikirannya.
Namun, Nur Hidayat memilih bergeming, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, dan tetap melanjutkan aktivitasnya melayani pelanggan.
Ketegangan kian meningkat ketika pegawai kecamatan merasa tersinggung dengan sikap diam tersebut dan menilai sang tukang cukur tidak menghargai kedatangan aparat kewilayahan.
“Kami dari kecamatan, lho. Abang enggak menghargai Ibu Camat tadi. Ini dasar perintah dari Bupati. Abang tadi bilang belum merdeka. Apa yang belum merdeka dari negara ini? Coba ngomong,” desak pegawai kecamatan tersebut dengan nada keras.
Banjir Reaksi Netizen
Video insiden perdebatan ini dengan cepat menyebar luas di berbagai platform digital dan menuai beragam reaksi dari warganet.
Sebagian besar netizen justru memberikan simpati kepada Nur Hidayat. Mereka menilai penolakan tersebut merupakan hak berekspresi, sekaligus menyayangkan sikap pegawai kecamatan yang dianggap terlalu intimidatif dan memaksa dengan nada bicara tinggi.
Kendati sempat menuai dukungan publik, situasi berbalik usai video permohonan maaf Nur Hidayat beredar di media sosial.
Dalam video susulan tersebut, ia terlihat memegang Bendera Merah Putih dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan kontroversialnya sebelumnya.
Meski demikian, kemunculan video klarifikasi ini justru menimbulkan spekulasi baru di kalangan warganet. Banyak netizen menduga bahwa permintaan maaf tersebut dibuat karena adanya tekanan serta intimidasi lanjutan yang diterima oleh sang tukang cukur.
Aturan Hukum Terkait Pengibaran Bendera Merah Putih
Di sisi lain, perdebatan ini turut memicu perhatian publik terhadap regulasi resmi mengenai kewajiban pengibaran bendera negara di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur secara rinci.
Ketentuan utama tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) yang berbunyi:
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Namun demikian, regulasi tersebut menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi masyarakat sipil untuk memasang bendera di luar momen peringatan Hari Kemerdekaan. Hal ini diperkuat dalam Pasal 7 ayat (5) yang menyebutkan:
“Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.”