Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung meminta mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 tetap menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar NU di Lampung 2021.
Baca Juga: Bursa Caketum PBNU Jelang Muktamar ke-35, Lampung Harap Dinamika Internal Tak Terulang
Ketua PWNU Lampung Puji Rahardjo menilai perubahan AD/ART menjelang pelaksanaan Muktamar berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aturan organisasi sengaja diubah untuk mengakomodasi calon tertentu.
Menurutnya, perubahan aturan organisasi seharusnya dilakukan untuk kepentingan NU secara keseluruhan, bukan untuk membuka jalan bagi kandidat tertentu.
"Menurut kami di Lampung, kita ingin tetap mekanisme pemilihannya menggunakan AD/ART yang lama," kata Puji Rahardjo saat diwawancarai dalam podcast Tribun Lampung, Senin (12/8)2026).
Puji menjelaskan, saat ini memang muncul perdebatan mengenai apakah tata cara pemilihan dalam Muktamar tetap menggunakan aturan yang berlaku sejak Muktamar Lampung 2021 atau dilakukan perubahan.
Namun, ia mengatakan secara tradisional keputusan Muktamar terkait mekanisme pemilihan semestinya diberlakukan pada Muktamar berikutnya.
"Ketika ada perubahan AD/ART sebelum Muktamar untuk digunakan pada saat itu, maka kelihatan bahwa perubahan AD/ART ini untuk melancarkan calon-calon tertentu," ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila seseorang ingin maju sebagai calon Ketua Umum kemudian aturan organisasi diubah agar memenuhi syarat pencalonan, perubahan tersebut akan sulit dilepaskan dari kepentingan kandidat.
Karena itu, PWNU Lampung mendorong agar perubahan aturan, apabila memang diperlukan, tidak diberlakukan untuk Muktamar kali ini.
"Kalau toh mau ada perubahan, untuk perubahan yang akan datang," kata Puji.
Puji menyebut penggunaan AD/ART lama memang membuat sejumlah nama yang disebut-sebut masuk bursa calon Ketua Umum menghadapi persoalan persyaratan.
Ia menyebut salah satunya Menteri Agama yang menurutnya terkendala ketentuan mengenai rangkap jabatan politik.
Selain itu, terdapat pula kandidat yang disebut Puji masih berada dalam masa "iddah politik" karena sebelumnya aktif di partai politik.
"Ada Kiai Yusuf Chudlori, itu masih masa iddah politiknya. Artinya beliau pernah aktif di partai, kemudian sekarang belum satu tahun mundur dari partai," jelasnya.
Di sisi lain, Puji menyebut terdapat kandidat yang menurutnya tidak terkendala persoalan tersebut.
Ia menyebut nama Kiai Zulfa Mustofa dan Kiai Abdul Hakim Mahfudz sebagai kandidat yang tidak terikat persoalan masa iddah politik tersebut.
Bagi PWNU Lampung, dinamika pencalonan Ketua Umum merupakan bagian dari Muktamar.
Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses tetap berorientasi pada kepentingan organisasi.
Sebagi informasi Muktamar ke-35 NU dijadwalkan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.
Forum tersebut menjadi musyawarah tertinggi NU untuk menentukan arah organisasi dan kepengurusan ke depan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)