Sosok Perempuan Inisial V, Disebut-sebut sebagai Otak Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa
Sri Juliati August 12, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bos Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25).

Kedua pelaku adalah DPP (20), warga Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Serta, TI (25), warga Pundan, Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa perempuan inisial V.

V diketahui merupakan kekasih dari tersangka DPP.

Perempuan inisial V ini sempat disebut-sebut sebagai otak perampokan dan pembunuhan terhadap Candra.

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, V tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

V juga tidak ada hubungannya dengan korban.

"Perkembangan saat ini kami sudah memeriksa tahapan saksi, termasuk V yang beredar rumor sebagai otak pelaku."

"Kami sampaikan itu tidak ada hubungannya. Kekasih dari tersangka itu inisial V tidak ada kaitannya dengan korban."

"Bukan mantan korban, bukan juga kekasih korban," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Selasa (11/8/2026), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Sosok 2 Tersangka Perampokan Bos Konter HP Candra Waskito, Bunuh Korban Pakai Palu, Ini Modusnya

Bodia menjelaskan, V memang mengenal Candra.

Namun, hubungan itu hanya sebatas pernah berinteraksi karena V membeli ponsel di konter milik korban pada 2024.

"Kenal dengan korban. Pacar tersangka pernah beli HP pada tahun 2024," bebernya. 

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, polisi menyebut perbuatan tersangka dilatarbelakangi motif ekonomi.

Tersangka DPP diketahui memiliki sejumlah utang yang berkaitan dengan usaha yang dijalankannya.

"Tersangka DPP itu punya beberapa utang terkait usahanya, termasuk ke pengusaha tepung," ungkap Bodia.

Kronologi Kejadian

DPP dan TI telah merencanakan aksi perampokan terhadap bos Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito.

Keduanya sudah menyiapkan sejumlah alat yang dinilai dapat digunakan untuk mengantisipasi apabila korban melawan.

Melansir TribunJateng.com, bos Royal Phone tewas usai kepalanya dipukul menggunakan palu sebanyak delapan kali oleh tersangka.

"Awalnya rencana pencurian. Dengan menyiapkan alat berupa palu, karambit, serta keling atau besi peninju guna mengantisipasi apabila terdapat perlawanan," kata Bodia saat konferensi pers, di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026). 

Kronologi berawal saat tersangka mendatangi konter Royal Phone pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Ketika itu, kedua tersangka menanyakan keberadaan korban kepada seorang karyawan.

Karyawan tersebut kemudian mengatakan kepada DPP, bosnya tengah berada di Kota Salatiga.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, DPP bertemu dengan TI di rumahnya untuk merencanakan perampokan terhadap bos konter tersebut.

Kamis (6/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB, kedua tersangka menunggu di pinggir Jalan Lingkar Ambarawa.

Satu jam berselang, korban bersama seorang saksi tiba di konter. Kedua tersangka kemudian menunggu hingga para karyawan meninggalkan konter.

Setelah situasi sepi, DPP dan TI melancarkan aksinya. Sekira pukul 03.00 WIB, TI mendatangi konter dengan berpura-pura hendak membeli ponsel.

Sekira dua menit kemudian, DPP menyusul masuk dan berpura-pura ikut memilih ponsel.

Saat korban lengah, DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan langsung memukulkannya ke kepala bagian belakang sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur ke lantai.

TI kemudian ikut memukul kepala korban sebanyak lima kali.

Hantaman benda tumpul yang dilakukan berulang kali itu mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Jadi, tadi DPP sekarang yang tersangka TI memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah waktu meninggal dunianya, ya," terang Bodia.

Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil miliknya.

DPP dan TI pun sepakat meninggalkan mobil yang didalamnya terdapat jasad korban di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.