SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perkara kasus pungutan liar perizinan usaha di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) yang menjerat Kepala Dinas, Aris Mukiyono dan dua anak buahnya memasuki babak baru.
Hal ini terjadi usai penyerahan berkas perkara dilakukan ke Kejari Surabaya pada Selasa (11/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai kesiapan tim Jaksa Penuntut Umum untuk memboyong perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Ketiga tersangka yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM, Ony Setiawan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (17/4/2026).
Adapun modus ketiga tersangka yakni meminta pungutan liar dengan dalih mempercepat proses perpanjangan maupun perizinan usaha baru sektor tambang maupun air tanah.
Baca juga: Belasan Pengurus KONI Kota Batu dan Cabor Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan penyerahan berkas dan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa (11/8/2026).
“Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yogi, Rabu (12/8/2026).
Menurut Yogi, dalam kasus ini ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” terangnya.
Yogi menerangkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis.
Pasal pertama yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Kadis ESDM Jatim Tersangka Pungli Izin Tambang Rp2,3 M Tetap Terima Hak Pensiun, Dinonaktifkan
Pasal kedua yakni Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta pasal ketiga yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tandas Yogi.