Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Bentala menyuarakan keprihatinan mendalam atas temuan pohon mangrove berukuran besar dan tinggi yang mati secara misterius di kawasan Pesisir Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga: Ratusan Mangrove Mati di Hutan Petengoran, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan
Mitra Bentala menindaklanjuti laporan warga dan turun langsung mengecek kondisi di lapangan.
Direktur Mitra Bentala, Rizani, pihaknya menyampaikan sangat menyayangkan kehancuran ekosistem pesisir tersebut.
"Laporan dari Staf Mitra Bentala, Fahrizal bahwa tim sempat terkendala akses menuju lokasi, tapi pihaknya menemukan pemandangan mengkhawatirkan di mana ratusan pepohonan mangrove tampak mengering dan mati," kata Direktur Mitra Bentala, Rizani, Rabu (12/8/2026).
Dilanjutkannya, dibutuhkan waktu lama serta biaya yang sangat besar untuk mengembalikan ekosistem mangrove yang telah rusak.
"Mangrove memiliki manfaat luar biasa bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang tidak peduli ekosistem," ujarnya.
Rizani menegaskan, aparat dan pihak berwenang wajib menindak tegas oknum yang diduga sengaja melakukan perusakan hingga mengakibatkan matinya ratusan pohon mangrove tersebut.
Sementara itu, Manager Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Mitra Bentala, Mashabi, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab Pesawaran, hingga DPRD untuk segera mengambil langkah konkret.
Ia mengaitkan penanganan kasus ini dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove.
"PP ini mestinya menjadi payung hukum dan pedoman kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi hutan mangrove dari perusakan," kata Mashabi.
Berdasarkan catatan Mitra Bentala, alih fungsi dan kerusakan mangrove di Desa Gebang berada di tingkat mengkhawatirkan.
Pada 2010 pihaknya melakukan pendataan dengan mencatat luas hutan mangrove di desa tersebut mencapai 113 hektare.
Namun pemetaan drone oleh Universitas Lampung (Unila) pada 2022 menunjukkan luasannya menyusut drastis menjadi tinggal 68 hektare.
Mitra Bentala bersama pemerintah desa setempat telah mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Hutan Mangrove Desa Gebang.
"Jika gelombang kematian pohon ini terus dibiarkan tanpa aksi nyata dari para pemangku kepentingan, luasan hutan mangrove di Pesawaran dipastikan akan terus tergerus dan terancam punah," papar Mashabi.
Toni Yulizar, warga Desa Gebang yang aktif dalam gerakan pelestarian hutan bakau mengaku terpukul melihat kerja keras warga menjaga kelestarian alam seolah sia-sia.
"Kami yang selama ini merawat dan menjaga merasa sangat kecewa. Harus ada penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang," kata Toni.
Toni mengatakan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap kasus serupa di masa lalu.
Dirinya mencontohkan pembabatan mangrove di kawasan Pantai Sari Ringgung yang hingga kini tidak tersentuh hukum.
"Jangan sampai ketidaktegasan aparat memicu kekecewaan mendalam di masyarakat hingga berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan," tukas Toni.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)