Pria Tembak Mati Mantan Istri di Mesuji Lampung Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 12, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Aksi nekat Abu Rohman (35) yang menembak mati mantan istrinya, Yanti (36), di kawasan Pasar Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, berbuntut panjang. 

Baca juga: Breaking News Wanita di Mesuji Ditembak Mantan Suami, Tembakan Tembus Paha Kiri hingga ke Kanan

Pria asal Desa Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini kini terancam hukuman berat setelah penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kepolisian memastikan bahwa tersangka akan diproses hukum secara maksimal. 

Wakapolres Mesuji, Kompol Trisno Sigit, menegaskan bahwa penerapan pasal ini didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk indikasi kuat adanya perencanaan dalam aksi tersebut.

"Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana sebagai pasal primer," ujar Kompol Trisno Sigit dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Selain pasal tersebut, pihak kepolisian juga menyiapkan pasal subsider dan alternatif guna memastikan seluruh tindakan pidana yang dilakukan tersangka dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum:

  • Pasal Subsider: Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Biasa).
  • Pasal Alternatif: Pasal 467 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kompol Trisno Sigit menjelaskan bahwa peristiwa tragis yang terjadi pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 06.00 WIB ini dipicu oleh permasalahan sosial. 

Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak untuk rujuk. Berdasarkan kronologis yang dibeberkan kepolisian, pelaku bahkan sempat melakukan ancaman kekerasan sebelum hari eksekusi. 

"Pelaku mendatangi rumah orang tua korban pada Minggu (9/8/2026) dan mengancam akan membakar rumah tersebut menggunakan senjata api jika korban tidak mau kembali bersamanya. Korban akhirnya terpaksa mengikuti pelaku," jelas Wakapolres.

Guna memperkuat bukti di persidangan, tim gabungan Sat Reskrim Polres Mesuji, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, dan Polsubsektor Mesuji telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka:

  • Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
  • Rekaman video CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
  • Pakaian korban saat kejadian (celana pendek oranye, jaket hitam, baju tidur coklat, pakaian dalam, dan handuk hijau).

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"

"Polisi juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.