TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah Fahrel Al Parizi, mendapat vonis tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/8/2026).
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Fahrel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Fahrel mendapat hukuman penjara selama 7 bulan serta pidana denda sebesar Rp30 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Awal Mula Kasus
Kasus pembobolan BBM bersubsidi di Kota Jambi bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 19.20 WIB.
Saat itu, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi sedang berpatroli di Jalan Garuda III, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Polisi melihat mobil mitsubishi kuda warna merah bernomor polisi B 7478 AN yang dikendarai Fahrel.
Karena mencurigakan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan sekitar 420 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam 12 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter.
Berdasarkan keterangan, Fahrel mengaku telah melakukan aktivitas ilegal itu sejak 1 April 2026.
Dia membeli solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina di sejumlah SPBU di Kota Jambi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.
Solar kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan selang ke dalam jeriken. Dia melakukan aktivitas itu berulang hingga 3 April 2026.
Dalam dakwaannya menyebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi mengatakan solar tersebut rencananya dijual kembali kepada calon pembeli dengan harga Rp8.000 per liter dengan perkiraan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.
Namun, sebelum solar tersebut dapat dijual, polisi yang patrol imengtahaui aksi itu.
Fahrel melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Siasat Baru Penyelundup: Angkut Truk Tangki BBM Ilegal di Atas Tugboat
Baca juga: Peksos Ungkap Akar Konflik Bentrokan SAD Merangin Kelompok Temenggung Jon vs Pak Jang