Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus penembakan mantan istri di Kabupaten Mesuji mendapatkan komentar dari Kriminolog Universitas Lampung (Unila), Teuku Fahmi.
Baca Juga: Pria Penembak Mantan Istri di Mesuji Berhasil Diringkus, Pelaku Resividis Berbagai Kasus
Kasus penembakan mantan istri di Kabupaten Mesuji mendapatkan komentar dari Kriminolog Universitas Lampung (Unila), Teuku Fahmi.
Teuku Fahmi menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut dapat dianalisis dengan kerangka Intimate Partner Homicide.
Dengan dipicu oleh dinamika coercive control (kontrol paksaan) dan kepemilikan patriarkal.
"Para pakar semisalnya Larry J Siegel dalam literatur kriminologi, mengungkapkan bahwa kejahatan kekerasan semacam ini jarang sekali," kata Teuku Fahmi, Rabu (12/8/2026).
Peristiwa tersebut merupakan tindakan impulsif murni tanpa latar belakang.
Melainkan aktualisasi atau ekspresi puncak dari ketidakmampuan pelaku menerima hilangnya kendali atas hidup korban.
Untuk konteks tersebut, penolakan rujuk ini bisa juga dimaknai sebagai pemicu presipitasi (precipitating factor) yang pada akhirnya menyulut emosional pelaku.
Beberapa studi kriminologi menunjukkan bahwa kekerasan ekstrem dalam konteks ini umumnya dilatarbelakangi oleh fragile masculinity (maskulinitas yang rentan).
Obsesi kepemilikan (sense of entitlement), serta kegagalan mekanisme koping (coping mechanism) ketika menghadapi penolakan emosional.
"Dari rangkaian kronologi peristiwa yang dijabarkan sebelumnya menunjukkan eskalasi kekerasan yang terpola dalam kurun waktu yang cukup singkat," ujarnya.
Terlihat bahwa eskalasi dimulai dari tingkatan intimidasi verbal saat ajakan rujuk ditolak pada hari Minggu.
Meningkat drastis menjadi ancaman kekerasan fisik dengan penodongan senjata api dan pengancaman pembakaran rumah orang tua korban.
Hingga akhirnya berpuncak pada aksi penembakan mematikan di tempat umum pada Senin pagi.
Situasi tersebut semestinya bisa dipandang sebagai sinyal bahaya tingkat tertinggi (red alert) yang menandakan tidak dimilikinya lagi hambatan moral (moral barrier) yang ada pada diri pelaku.
"Dalam tinjauan kriminologi jelaslah bahwa saat seseorang sudah berani mengeluarkan ancaman mematikan di depan umum. Maka pelaku telah melampaui batas intimidasi biasa dan masuk ke dalam tahap persiapan kekerasan sesuatu yang menghancurkan," paparnya.
Tindakan tersebut bukan lagi sekadar gertakan emosional, melainkan sesuatu hal yang hampir bisa dipastikan mengekalasi menjadi tindakan esktrem jika tidak dihentikan oleh intervensi fisik secara langsung.
Saat ditanya apakah ancaman sehari sebelum pembunuhan bisa menjadi indikator bahwa pelaku telah memiliki niat atau persiapan melakukan kekerasan.
Untuk konteks tersebut, sangat jelas bahwa ancaman sehari sebelum kejadian merupakan bukti kuat adanya niat (mens rea) dan tingkat perencanaan (premeditation) dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Ada kalkulasi rasional dalam perilaku kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Hal ini diperkuat dengan tindakan pelaku yang mendatangi rumah korban dengan membawa senjata api dan melontarkan ancaman spesifik.
Kemudian membuktikan bahwa pelaku telah mempersiapkan instrumen kekerasan dan membayangkan skenario pembalasan.
Pendekatan sosiologis kriminologis banyak mengungkapkan bahwa kondisi tersebut berakar pada internalisasi ideologi patriarki dan entitlement mentality.
Dengan membuat pelaku menganggap status pernikahan atau hubungan masa lalu sebagai hak milik permanen.
"Beberapa pakar kriminolog bahkan mengungkapkan bahwa bagi para pelaku tipe ini, ikatan emosional dan hukum mungkin telah putus," kata Fahmi.
Akan tetapi klaim kepemilikan atas tubuh, keputusan, dan masa depan mantan istri tetap bertahan dalam struktur pemikirannya.
"Jadi saat korban telah berusaha menata hidup baru dan menolak untuk kembali, si pelaku memandang tindakan mandiri tersebut sebagai pengkhianatan atau pembangkangan yang kemudian memberi rasa pembenaran (justification) bagi pelaku untuk menghukum korban," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari Intimate Partner Violence (IPV).
Dalam beberapa literatur kriminologi modern diterangkan bahwa batasan kekerasan relasi pasangan tidak lantas berakhir ketika perceraian atau perpisahan terjadi.
Akan tetapi justru, pada periode pasca-perpisahan (post-separation) dikenal sebagai fase paling krusial dan berbahaya dalam dinamika IPV.
Hal ini dikarenakan pada periode pasca-perpisahan, ada peluang risiko kekerasan (yang bisa saja mematikan) yang meningkat secara signifikan karena pelaku merasa kehilangan kendali penuh yang sebelumnya ia miliki selama relasi berlangsung.
Terkait seberapa penting respons keluarga dan aparat ketika korban sudah menerima ancaman dari mantan pasangan, Fahmi menjelaskan bahwa hal tersebut sangatlah penting.
Respons keluarga dan aparat penegak hukum pada detik-detik awal setelah munculnya ancaman merupakan faktor penentu hidup dan mati seorang korban.
Dalam perspektif pencegahan kejahatan (crime prevention), ketiadaan pelindungan fisik yang nyata (capable guardian).
Setelah adanya ancaman senjata api memberikan ruang bebas (opportunity structure) bagi pelaku untuk mengeksekusi niatnya tanpa hambatan.
"Untuk konteks inilah respons yang tanggap, cepat, dan tegas dari aparat serta keluarga sangat penting untuk memutus rantai eskalasi dan mengisolasi korban dari jangkauan pelaku sebelum ancaman tersebut direalisasikan," kata Teuku Fahmi.
Saat ditanya apa langkah yang seharusnya dilakukan korban dan keluarga ketika pelaku sudah mengancam menggunakan senjata.
Fahmi menjelaskan bahwa bila menggunakan perspektif viktimologi, maka jelas, ketika sudah ada ancaman sudah melibatkan senjata api, langkah paling krusial yang wajib dilakukan adalah evakuasi darurat seketika (immediate relocation) ke tempat tersembunyi yang tidak diketahui oleh pelaku.
Disertai pelaporan intensif kepada kepolisian. Dalam situasi tersebut, keluarga sama sekali tidak boleh mencoba memediasi, bernegosiasi mandiri, atau menganggap ancaman senjata api sebagai "emosi sesaat".
"Semua bentuk komunikasi langsung harus diputus, dan tempat tinggal serta tempat aktivitas rutin korban (seperti pasar atau tempat kerja) harus segera ditinggalkan untuk sementara waktu," ucapnya.
Pihaknya berharap sudah sepatutnya aparat penegak hukum menggunakan instrumen penilaian risiko (risk/danger assessment).
Terstruktur yang tidak memperlakukan ancaman dalam relasi intim sebagai aduan masyarakat biasa atau urusan rumah tangga.
Dalam beberapa tinjauan kriminologi, indikator seperti riwayat pengancaman, kepemilikan/akses senjata api hingga ancaman pembakaran rumah sudah mengarah pada status high-risk priority.
Maka aparat harus segera merespons dengan tindakan pengamanan fisik terhadap korban hingga dilakukannya penangkapan atau penyitaan senjata dari pelaku guna mencegah terjadinya tindak kejahatan pembunuhan.
Akses terhadap senjata api merupakan penentu utama yang mengeskalasi risiko ancaman menjadi kematian dengan sangat cepat.
Kemudian faktor apa saja yang biasanya membuat konflik hubungan berubah menjadi pembunuhan, ia mengatakan, beberapa hasil studi menunjukkan bahwa perubahan konflik hubungan hingga menjadi pembunuhan biasanya dibentuk oleh kombinasi beberapa faktor utama, mulai dari riwayat coercive control yang panjang.
Akses mudah terhadap senjata mematikan, ketidakmampuan pelaku mengelola penolakan (rejection sensitivity), serta persepsi pelaku bahwa ia tidak lagi memiliki apa pun untuk dipertahankan (nothing to lose).
Studi kriminologi lainnya juga menunjukkan bahwa pembunuhan terjadi ketika pelaku sampai pada kesimpulan bahwa jika ia tidak bisa memiliki korban.
Maka tidak boleh ada orang lain yang boleh memilikinya, lalu pada akhirnya menjadikan pembunuhan sebagai bentuk kontrol terakhir yang mutlak.
Perilaku mengancam membakar rumah dan menggunakan senjata menunjukkan pola kontrol terhadap korban, perilaku tersebut merupakan bukti dari pola coercive control dan intimidasi ekstrem.
Dengan bertujuan menghancurkan rasa aman korban secara psikologis maupun fisik.
Dalam beragam kasjian sosiologi-kriminologi mengungkapkan bahwa lingkungan sosial turut berperan penting sebagai sistem pengawasan informal (informal social control) dan tempat perlindungan pertama bagi korban.
Untuk konteks ini, masyarakat harus mengubah stigma dan sikap permisif yang menganggap konflik pasca-perceraian sebagai domestik dan pribadi.
Tetangga dan tokoh masyarakat yang mengetahui adanya ancaman senjata api harus aktif melakukan pengawalan.
Hingga membantu menyembunyikan korban, melarang pelaku mendekati wilayah permukiman, serta segera melaporkan pergerakan mencurigakan pelaku kepada pihak kepolisian.
Fahmi menekankan bahwa penekanan utamanya ada pada ketersediaannya sistem respons cepat (fast-track response).
Penerbitan Perintah Perlindungan Darurat (emergency restraining order), dan penyediaan rumah aman (safe house) yang terintegrasi (nampaknya strategi ini belum begitu dikenal untuk konteks Indonesia).
Perspektif kriminologi menekankan bahwa munculnya senjata api dalam perselisihan personal merupakan red flag tertinggi.
Membedakan konflik interpersonal biasa dari ancaman pembunuhan berencana.
"Sinyal ini menandakan bahwa pelaku telah berada di ambang batas kekerasan ekstrem dan bisa saja bertindak tanpa memperhitungkan konsekuensi hukum," kata Fahmi.
Hal inilah yang kemudian harus menjadi atensi bersama di tengah masyarakat.
Untuk konteks ini ada beberapa hal yang bisa direkomendasikan, pertama, berkaitan dengan pengetatan dan penindakan hukum tegas terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah rawan.
Kedua berkaitan dengan penyediaan instrumen (sarana dan prasarana) yang mendukung mekanisme perlindungan korban sebagaimana pertanyaan no 15 yang sebelumnya.
Hingga pentingnya pemberian edukasi publik untuk menghapus budaya penafsiran kekerasan pasangan sebagai masalah internal.
Sehingga masyarakat berani mengintervensi dan melindungi korban sejak ancaman awal muncul.
Hal tersebut situasi tersebut dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat tingkat tinggi (extreme high-risk situation) yang menuntut tindakan penanganan hukum paling krusial.
Hal ini disebabkan karena pelaku telah melengkapi niatnya (intent) dengan sarana mematikan nyata, yakni senjata api, serta menentukan target serangan yang spesifik.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)