Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa pengelolaan Rutan Bareskrim Polri berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketentuan mengenai perawatan tahanan di lingkungan Polri.
"Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi," ucapnya.
Johnny menjelaskan dari aspek keamanan, petugas jaga wajib melakukan pemeriksaan secara berkala dan insidentil, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi ruang tahanan serta penggeledahan apabila diperlukan.
"Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan," ujarnya.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh tahanan, di antaranya larangan membawa alat komunikasi, membawa uang, melakukan perjudian serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam rutan.
Sedangkan dalam pelaksanaan kunjungan, setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan dan pencatatan identitas serta pemeriksaan barang bawaan. Kunjungan juga dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Adapun pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri juga dilaksanakan melalui supervisi, monitoring, dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kepala Bareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.
Sementara itu, dari aspek pelayanan terhadap tahanan, Johnny mengatakan hal tersebut mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, pakaian tahanan, waktu kunjungan serta mekanisme penyampaian keluhan.
Selain itu, keberadaan fasilitas rutan juga telah disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan, di antaranya ruang penjagaan, ruang tahanan, mandi; cuci; kakus (MCK), ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, ruang olahraga, tempat penyimpanan barang titipan serta sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector.
"Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan yang menyebut bahwa Rutan Bareskrim Polri menjadi sarang narkoba hingga petugas rutan melakukan pungutan liar.





