Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyebut tantangan utama dalam reformasi kepolisian berupa memastikan nilai-nilai perubahan dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam kehidupan organisasi.
Saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) di Jakarta, Senin (10/8), dia menuturkan reformasi kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi maupun struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut perubahan kultur yang membutuhkan konsistensi dan waktu.
“Bagaimana kultur ini bisa ditegakkan dan dilaksanakan secara konsisten, terus-menerus,” kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, Otto mengatakan pemerintah menyambut baik berbagai masukan dan pandangan dari mahasiswa.
Ia mengakui reformasi kultural dalam tubuh kepolisian merupakan proses yang lebih kompleks dibandingkan perubahan struktural karena membutuhkan komitmen dan pelaksanaan yang berkesinambungan.
Wamenko menyampaikan apresiasi atas perhatian mahasiswa terhadap isu hukum dan reformasi institusi kepolisian.
Dia menilai masukan dari kalangan mahasiswa merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan publik.
"Bernegara ternyata tidak mudah. Saat saya menjadi advokat, saya memiliki suara yang sama dengan kalian. Ini juga hal yang saya sampaikan kepada tim reformasi Polri,” ujarnya.
Otto menuturkan akan terus berupaya agar masukan yang diberikan bisa membawa perubahan dan diharapkan kepolisian bisa menjalankannya dengan arif dan bijaksana.
Sebagai tindak lanjut, berbagai masukan yang disampaikan BEM FH Undip akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan reformasi kepolisian ke depan.
Adapun audiensi membahas kajian mahasiswa terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian.
Ketua BEM FH Undip Ilman Nurfathan bersama jajaran menyampaikan sejumlah pandangan mengenai arah reformasi kepolisian.
Dalam audiensi tersebut, BEM FH Undip menyoroti pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 serta sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan reformasi Polri.
Salah satu isu yang disampaikan mengenai perubahan paradigma dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
BEM FH Undip menyampaikan pandangan mengenai adanya kecenderungan pergeseran pendekatan Polri dari paradigma preventif menuju pendekatan yang semakin represif.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pentingnya menjaga supremasi sipil serta memastikan proses regenerasi di tubuh Polri berjalan sesuai prinsip demokrasi dan negara hukum.





