WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat adat dinilai dapat menjadi salah satu pijakan penting dalam menghadapi tantangan masa depan, termasuk krisis iklim dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Namun, perlindungan terhadap pengetahuan tersebut beserta hak-hak masyarakat adat masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Pesan itu mengemuka dalam pembukaan Pameran Foto Kompas Jelajah Masyarakat Adat bertajuk 'Merangkai Jejak Masyarakat Adat' yang digelar di Bentara Budaya Art Gallery, Lantai 8 Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga 14 Agustus 2026.
Pameran tersebut menampilkan hasil liputan Jelajah Masyarakat Adat yang dilakukan Harian Kompas sejak November 2025 hingga awal Agustus 2026.
Dokumentasi itu merekam kehidupan masyarakat adat di Papua Barat Daya, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Aceh, termasuk berbagai praktik kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Salah satu yang ditampilkan adalah tradisi kenduri batu demam masyarakat adat Mukim Kunyet di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. Tradisi tersebut dilakukan saat musim kemarau sebagai bentuk doa bersama untuk memohon turunnya hujan.
Dalam potret yang ditampilkan, seorang pria terlihat bersiap melempar batu dari tangan kanannya ke sungai, yang airnya mulai menyusut.
Sepintas potret itu seperti biasa.
Namun, foto yang diambil di kawasan hutan adat Mukim Kunyet itu menyimpan cerita lebih dalam tentang alam.
Melempar batu ke sungai itu merupakan salah satu bagian dari kenduri 'batu demam', yakni tradisi masyarakat adat setempat untuk meminta hujan.
Tradisi ini dimulai dengan berkumpul, makan bersama, dan berdoa. Lemparan batu itu juga menjadi simbol untuk mengembalikan batu pada tempatnya.
'Bek tareuloh gle duengen uteun table meunakeun binatang rimba, bek ya cungke batee di dalam kreung table sou kaleung wate ie raya'.
Ungkapan dalam bahasa Aceh itu bermakna nasihat agar jangan merusak hutan dan gunung karena nanti tidak akan ada lagi tempat makan bagi binatang rimba.
Ungkapan itu juga mengingatkan agar kita tidak mencungkil batu di sungai.
Nanti tidak ada yang menahan air kala banjir datang.
Begitulah salah satu wujud pengetahuan lokal yang terpotret dalam Pameran Foto Kompas Jelajah Masyarakat Adat bertajuk 'Merangkai Jejak Masyarakat Adat' pada Senin (10/8/2026).
Baca juga: Meriahnya Perayaan HUT RI di Terminal Kampung Rambutan, Ada Lomba 17-an hingga Cosplay Pocong
Selain itu, pameran juga menampilkan tradisi Mendoko dari Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Tradisi berburu ikan menggunakan tombak saat air laut surut itu dinilai ramah lingkungan karena dilakukan tanpa merusak terumbu karang.
Ketua Tim Liputan Jelajah Masyarakat Adat Harian Kompas, Dionisius Reynaldo Triwibowo, mengatakan berbagai praktik tersebut menunjukkan bagaimana masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan yang mampu menjaga keseimbangan alam.
“Tradisi ini menunjukkan bagaimana pengetahuan lokal dapat menjaga laut karena dilakukan tanpa merusak terumbu karang dan menggunakan alat yang ramah lingkungan,” ujar Reynaldo.
Menurutnya, pengalaman serupa juga ditemukan pada masyarakat adat Suku Mare di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, yang menerapkan sistem ladang berpindah sehingga alam memiliki waktu untuk memulihkan diri.
Reynaldo menilai berbagai pengetahuan lokal itu sangat relevan dengan kondisi saat ini ketika dunia menghadapi ancaman perubahan iklim.
“Kita harus percaya lagi bahwa jawaban atas masa depan itu ada di masyarakat adat. Apa yang mereka lakukan di hutan, laut, dan pesisir sesungguhnya untuk masa depan kita bersama,” katanya.
Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Haryo Damardono, mengatakan banyak nilai yang dapat dipelajari dari masyarakat adat, termasuk dalam penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif yang kini mulai diterapkan dalam sistem hukum modern.
“Sekarang banyak orang berbicara tentang masa depan. Padahal sesekali kita juga perlu belajar dari masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Eksekutif Working Group on ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty, mengatakan pengetahuan lokal masyarakat adat tumbuh dari pengalaman hidup dan hubungan panjang mereka dengan alam.
Menurut dia, hingga kini WGII telah mendokumentasikan hampir satu juta hektare wilayah konservasi yang dikelola masyarakat adat dan komunitas lokal di berbagai daerah Indonesia.
“Analisis kami menunjukkan potensi wilayah dengan praktik konservasi berbasis masyarakat bisa mencapai hampir 29 juta hektare,” kata Cindy.
Namun, ia menilai masyarakat adat masih menghadapi tantangan berupa ketidakadilan pengetahuan (epistemic justice), yakni ketika pengetahuan lokal dianggap kurang valid karena tidak lahir dari institusi pendidikan formal.
Padahal, banyak inovasi modern di bidang farmasi maupun bioteknologi yang berakar dari pengetahuan tradisional masyarakat adat.
“Yang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan masyarakat adat tidak hanya menjadi objek ketika pengetahuan mereka digunakan untuk menghasilkan inovasi baru,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Chief Executive Officer EcoNusa, Bustar Maitar. Menurut dia, pengetahuan adat yang diwariskan secara turun-temurun perlu segera didokumentasikan dan didigitalisasi tanpa menghilangkan hak kepemilikannya.
“Bagaimana menangkap pengetahuan-pengetahuan adat itu untuk didigitalisasi, tetapi kepemilikannya tetap berada di masyarakat adat,” kata Bustar.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah, sumber daya alam, dan ruang hidup mereka. Sebab, ketika ruang hidup hilang, pengetahuan yang diwariskan turun-temurun juga berisiko ikut terputus.
Karena itu, sejumlah pihak kembali mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah tertunda selama lebih dari 16 tahun.
Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas tanah, sumber daya alam, ruang hidup, hingga pengetahuan yang dimiliki masyarakat adat di Indonesia.