TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencatat telah menolak penerbitan sebanyak 9.394 permohonan paspor sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Pengetatan ini dilakukan bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil pemindaian dan pemeriksaan ketat (screening) di lapangan, ribuan permohonan dokumen perjalanan tersebut terindikasi kuat akan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal di luar negeri, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen penegakan fungsi cegah-tangkal otoritas imigrasi.
Otoritas tidak ingin kecolongan membiarkan warga negara Indonesia (WNI) berangkat menggunakan jalur non-prosedural yang berujung pada masalah hukum dan kemanusiaan di negara tujuan.
"Ada 9.000 lebih yang terpaksa kita tolak. Daripada nanti ketika mereka berangkat secara non-prosedural di sana menjadi masalah, yang pada akhirnya pemerintah dan negara juga yang direpotkan untuk melakukan penyelesaian," kata Hendarsam dalam kegiatan media briefing di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Ketua MUI Maluku Ajak Masyarakat Perkuat Kedamaian dan Dukung Pemerintah untuk Kemajuan Daerah
Baca juga: Sekda Maluku Hadiri Syukuran HUT Veteran Nasional, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan
Sementara itu, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, membeberkan pemetaan wilayah yang mencatatkan tingkat penolakan paspor tertinggi.
Berdasarkan data evaluasi keimigrasian, Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di posisi teratas, disusul oleh Cirebon, Mataram, dan Jakarta Timur.
Kendati memperketat pengawasan, pelayanan paspor bagi masyarakat umum tetap berjalan masif.
Dalam periode tujuh bulan yang sama, Ditjen Imigrasi sukses menerbitkan sebanyak 2.283.277 paspor.
Permohonan yang disetujui tersebut mencakup berbagai keperluan legal, mulai dari perjalanan wisata, ibadah umrah, izin tinggal/pendidikan (long stay), hingga keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar secara resmi.
Pengetatan screening dokumen ini berlangsung seiring dengan diterapkannya aturan baru terkait tata cara dan struktur biaya pembuatan maupun perpanjangan paspor di Indonesia.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi, masa berlaku paspor biasa kini terbagi menjadi 5 tahun dan 10 tahun.
Pengetatan screening dokumen ini berlangsung seiring dengan diterapkannya aturan baru terkait tata cara dan struktur biaya pembuatan maupun perpanjangan paspor di Indonesia.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi, masa berlaku paspor biasa kini terbagi menjadi 5 tahun dan 10 tahun.(*)