Pellican Crossing di Jalan Raya Pajajaran Bogor Sudah Lama Dibiarkan Mati, Dishub: Kewenangan Pusat
Vivi Febrianti August 12, 2026 07:04 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Pellican crossing atau fasilitas penyeberangan jalan dengan lampu lintas dan tombol khusus di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau tepatnya di depan Kantor Bea Cukai mati.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (12/8/2026) di lokasi, pellican crossing ini berada tepat di pinggir jalan raya.

Pellican ini mati total dan tombolnya tidak bisa digunakan sama sekali.

Kabelnya pun tidak terhubung sama sekali.

Lubang di tiang pelican tidak tertutup sama sekali.

Untuk garis Zebra Crossnya pun sudah memudar. Warga yang hendak menuju Kantor Bea Cukai tidak bisa langsung menyeberang.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Ridwan mengatakan, pellican crossing ini sudah lama mati.

"Sudah lama memang tidak aktif," kata Ridwan saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Kebijakan pellican itu berada di pemerintah pusat.

Dishub sempat mengusulkan agar pellican ini kembali diaktifkan.

"Sudah dua kali bersurat. Karena memang pellican itu berada di ruas jalan nasional jadi masuknya ke kewenangan pusat," ujarnya.

Pellican crossing di Jalan Pajajaran ini tercatat tidak hanya satu.

Beberapa titik terpasang pellican namun kondisinya mati.

"Mulai dari situ (Bea Cukai), lalu juga ada di depan Masjid Raya. Namun, semua kondisinya mati," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.