Diskop UKM Jateng Izinkan Gedung Kopdes Disewakan untuk Kegiatan Warga
Daniel Ari Purnomo August 12, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah mengizinkan pemanfaatan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk berbagai agenda warga.

Izin tersebut mencakup penggunaan fasilitas gedung untuk kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Meski demikian, pemanfaatan fasilitas bangunan tersebut wajib melalui mekanisme sewa serta mengantongi persetujuan dari jajaran pengurus koperasi.

Baca juga: Viral Gedung Kopdes Sikanco Cilacap Disulap Jadi Arena Badminton Warga

Persetujuan utama harus diberikan oleh kepala desa setempat yang bertindak sebagai dewan pengawas koperasi.

"Silahkan saja sepanjang kadesnya menyetujui," jelas Desy kepada Tribun, Rabu (12/8/2026).

Izin Sewa Gedung

Fenomena penggunaan gedung Kopdes Merah Putih di luar agenda operasional koperasi sempat ditemukan di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Salah satu kasus terjadi di Kopdes Desa Sikanco, Kabupaten Cilacap, yang mendadak tular di media sosial lantaran dipakai untuk pertandingan bulutangkis pada awal Agustus 2026.

Peristiwa serupa juga berlangsung di Desa Banjarsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, ketika warga menggunakan gedung koperasi untuk resepsi pernikahan pada akhir Juli 2026.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah Desy Arijani menegaskan bahwa pemanfaatan aset gedung di luar aktivitas rutin koperasi tidak menjadi persoalan.

Ia bahkan mendorong pengurus koperasi untuk menyewakan area bangunan kosong tersebut sebagai peluang pemasukan tambahan.

"Memanfaatkan gedung untuk disewakan seperti badminton dan nikah, termasuk inovasi karena gudang masih kosong," terangnya.

Inovasi Biaya Operasional

Desy menilai langkah inovatif tersebut sangat diperlukan oleh jajaran pengurus koperasi di tingkat desa.

Pasalnya, para pengurus sudah dibebani kewajiban membayar tagihan listrik sejak bangunan KDKMP selesai didirikan.

Di sisi lain, unit usaha koperasi itu sendiri belum berjalan dan sama sekali belum membuahkan pendapatan harian.

Berdasarkan catatan dinas, sebanyak 5.400 unit dari total 8.523 gedung KDKMP yang dibangun di Jawa Tengah telah beroperasi secara resmi.

Sementara itu, sedikitnya 3.123 unit gedung koperasi tercatat baru sebatas fisik bangunan tanpa ada kegiatan operasional bisnis.

"Pengurus harus menanggung biaya abonemen listrik sejak gedung itu dan instalasi listrik telah terpasang meskipun belum operasi," bebernya.

Tutup Beban Listrik

Desy membeberkan bahwa besaran biaya abonemen atau tarif tetap bulanan listrik pascabayar yang ditanggung pengurus berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan.

Oleh karena itu, penyewaan gedung menjadi jalan keluar yang rasional demi menjaga keberlanjutan keuangan pengurus lokal.

"Jadi penyewaan gedung itu menurut saya sebuah inovasi, sepanjang gudang belum digunakan bisa disewakan agar bisa menutup biaya operasional di antaranya listrik," tuturnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.