BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara, Aceh jadi sorotan.
Mereka terekam kamera pengawas memasukkan satu bungkus rokok milik pedagang ke saku saat razia rokok ilegal.
Adanya aksi tersebut terjadi ketika kedua oknum Satpol PP dan WH bersama tim Bea dan Cukai Lhokseumawe melakukan razia rokok ilegal di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara Faisal, kedua petugas yang terekam dalam video tersebut merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Keduanya masing-masing berinisial T, seorang pria, dan M, seorang perempuan.
Baca juga: Bongkar Arisan Fiktif Nilai Transaksi Rp71 Miliar, Polisi Ungkap Keterlibatan Sejumlah Artis Top
“Mereka adalah yang pria T dan wanita M. Mereka yang terlihat dalam video viral itu. Saya sudah telepon dan meminta mereka datang ke kantor besok untuk pemeriksaan,” kata Faisal saat dihubungi, Rabu (12/8/2026).
Faisal mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti apa yang dilakukan kedua anggotanya dalam rekaman tersebut.
Menurut dia, posisi rokok dalam video tidak terlalu jelas apakah dimasukkan ke saku celana atau justru dijatuhkan ke lantai.
Meski demikian, pihaknya akan memeriksa kedua petugas untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
“Kita dengarkan keterangan versi mereka. Agar fair. Nanti saya akan dengarkan juga keterangan versi toko. Agar kita fair dalam memberi hukuman,” ujarnya.
Faisal menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan kedua anggotanya melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pembinaan dengan menempatkan petugas untuk menjaga posko dalam waktu tertentu.
“Namun kita lihat dulu kadar salahnya. Baru kita ambil keputusan sanksinya apa?” katanya.
Faisal juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya tersebut.
Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap kedua petugas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya pastikan proses sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.
Faisal menjelaskan, saat razia berlangsung, sejumlah pejabat utama Satpol PP dan WH Aceh Utara sedang berada di Banda Aceh untuk mengikuti ujian profiling ASN.
Kondisi tersebut membuat operasi razia rokok ilegal itu tidak didampingi pejabat utama dari Satpol PP dan WH Aceh Utara.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Sementara, Satpol PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era kolonial Belanda sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Pieter Both.
Both memandang perlunya satuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk karena pada waktu itu Batavia mendapat serangan dari penduduk lokal dan tentara Inggris.
Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah Bailluw, semacam polisi yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga.
Setelah masa kepemimpinan Pieter Both, Gubernur Jenderal Raffles memimpin dan mengembangkan Bailluw menjadi Besturrs Politie atau polisi pamong praja.
Selain melakukan tugas pokok Bailluw, Besturrs Politie juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan adalah tingkat pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan.
Menjelang akhir era kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang, organisasi polisi pamong praja mengalami perubahan besar, dan dalam praktiknya menjadi tidak jelas.
Secara struktural, peran Besturrs Politie justru bercampur dengan kepolisian dan kemiliteran.
Namun, setelah era kemerdekaan, berdasarkan PP No.1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang selanjutnya disebut Detasemen Polisi Pamong Praja.
Nama Detasemen Polisi Pamong Praja sempat mengalami perubahan beberapa kali. Mulai dari Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya, dan Pagar Praja.
Namun, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, nama polisi pamong praja diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP.
Nama itulah yang terus digunakan hingga sekarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)