Kemenkum Jabar Harmonisasi Tiga Aturan Krusial Kabupaten Tasikmalaya
bisnistribunjabar August 12, 2026 07:33 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tasikmalaya pada tanggal 5 Agustus 2026.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran penting dari wilayah Jawa Barat, di antaranya Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 

Rapat harmonisasi ini merupakan bentuk implementasi langsung dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Arahan pimpinan tersebut turut dikawal oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Ferry Gunawan Christy, bersama dengan Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Tasikmalaya yang ditugaskan untuk menyampaikan hasil analisis konsepsi secara menyeluruh. 

Dalam rapat tersebut, draf pertama yang dikaji adalah Raperbup tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa. Beberapa catatan krusial yang diberikan meliputi perlunya penyempurnaan pengaturan yang masih parsial agar dapat mencakup seluruh kebutuhan lembaga di pemerintahan desa, serta penyesuaian penulisan dasar hukum yang diatur berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dan wewenang pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2017. 

Selanjutnya, rapat ini juga membahas dua rancangan yang saling berkaitan, yakni Raperbup tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045 dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2030.

Grand Design ini diarahkan sebagai perencanaan jangka panjang yang mencakup lima pilar pembangunan kependudukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, sedangkan Peta Jalan berfungsi sebagai jabaran implementasi rencana aksi dalam rentang lima tahunan. 

Sebagai sebuah dokumen perencanaan, disoroti pula kewajiban agar substansi aturan tersebut sinkron dengan dokumen pembangunan daerah yang telah ada, yakni RPJPD dan RPJMD. Diharapkan rapat ini mencapai kesepakatan secara teknis dan substansial agar surat selesai harmonisasi dapat diterbitkan guna melanjutkan proses pembentukan aturan ke tahap berikutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.