Sindir Pemkot Cimahi dan Tolak Pabrik, Warga Melong Ramai-ramai Pasang Spanduk Obral Rumah
Kemal Setia Permana August 12, 2026 07:33 PM

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Puluhan spanduk bertuliskan "Rumah Ini Dijual" terpasang di sejumlah rumah di Kompleks Melong Green Garden, Kelurahan Melong, Kota Cimahi.

Spanduk berwarna kuning itu dipasang warga sebagai bentuk sindiran sekaligus protes terhadap Pemerintah Kota Cimahi terkait keberadaan dan pengembangan perusahaan yang berbatasan dengan permukiman warga.

Warga mempertanyakan izin yang diberikan pemerintah terhadap pengembangan perusahaan tersebut. Pasalnya, warga menilai keberadaan perusahaan sejak awal sudah terlalu dekat dengan permukiman.

"Kami kan terganggu, kalau ini jadi kawasan industri, kenapa tidak semuanya saja jadi kawasan industri, kenapa ada kawasan permukiman ini. Biar tanggung jawab pemegang kebijakan. Makanya kami akan jual semua. Betul, intinya seperti itu. Kalau hatinya tidak tersindir, silakan bedol desa," kata perwakilan warga setempat, Arifin Hakim saat ditemui di lokasi, Rabu (12/8/2026).

Arifin mengungkapkan warga telah memprotes keberadaan perusahaan tersebut sejak 2019. Saat itu, bangunan perusahaan disebut masih berjarak sekitar 100 meter dari permukiman warga.

Menurut warga jarak tersebut pun dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Mereka mempertanyakan dasar perizinan dan tata ruang yang memungkinkan aktivitas perusahaan berada di sekitar permukiman.

Baca juga: Sudah Ratusan PKL Bandung Digusur Sejak Awal Tahun, APPKL Minta Tempat Jualan Resmi Bukan Uang

Kini, persoalan kembali mencuat setelah perusahaan melakukan pembangunan bangunan baru. Bangunan tersebut disebut berada hingga berbatasan langsung dengan rumah warga.

Arifin mengatakan kondisi tersebut membuat kekhawatiran warga semakin meningkat, terutama terhadap dampak keberadaan dan operasional perusahaan yang disebut sebagai pabrik cokelat.

"Sekarang ada pengembangan, sebetulnya 2019 kita sudah mengkomplain tata ruang, karena berdasarakan peraturan perundang-undangan, UU tata ruang, Permen Perindustrian dan sebagainya, itu kalau industri dia berdampingan dengan permukiman itu tidak bisa, harus ada baffer zone, berdasarkan permen perindustrian nomor 35, baffer zone nya 2 km. Dulu, tata ruang awal, zona industrinya ada di kahatex sampai kahatex selesai. Sekarang ini nempel," ungkapnya.

Arifin dan sejumlah perwakilan warga berencana mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Cimahi. Langkah itu dilakukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan pengembangan perusahaan yang kini berbatasan langsung dengan rumah warga.

Selain mengadu ke DPRD, warga juga menyiapkan opsi untuk menggugat Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Kami akan mengadukan perda ini, mungkin kita akan menggugat juga , uji materi ke MA, kalau kebijakan ini salah, ini bukan kawasan industri dijadikan kawasan industri, artinya kebijakan salah, kalau salah berarti PTUN," ujar Arifin. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.