MK Putuskan Aduan Penghinaan Kepala Negara hanya Bisa Dipidana jika Dilaporkan Presiden atau Wapres
valencia frida varendy August 12, 2026 07:42 PM

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan penghinaaan terhadap presiden atau wakil presiden (wapres) kini tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain untuk diproses hukum.

Pelaporan kini hanya bisa dilakukan jika penghinaan tersebut dilaporkan langsung oleh presiden atau wapres itu sendiri.

Ketentuan tersebut ditegaskan MK melalui Putusan yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada Rabu (12/8/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” katanya.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan bisa dilakukan oleh pihak lain.

Karena itu, MK menegaskan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden sendiri.

Pengaduan tersebut juga harus disampaikan secara tertulis oleh pihak yang menjadi sasaran perbuatan.

Dengan putusan ini, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan berdasarkan penilaian mereka sendiri.

MK menilai penegasan tersebut diperlukan untuk menyelaraskan norma dalam aturan hukum yang berlaku.

Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.