Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan melakukan pembenahan internal terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

“Dengan segala respect saya, saya juga harus melakukan pembenahan ke dalam. Sehingga dengan demikian harus fair, adil,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Dia juga meminta agar pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara ditindak tegas. Tak hanya itu, identitas pihak-pihak yang terlibat dipublikasikan untuk memberikan efek jera dan memastikan praktik pembuangan sampah liar tidak lagi berlangsung.

“Saya sudah minta kepada jajaran Balai Kota, termasuk Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya, yang pertama diumumkan, yang kedua didenda. Yang ketiga, PT-nya yang selama ini mendapatkan keuntungan dari horeka-horeka yang ada, kalau dia tidak bisa memperbaiki, tutup. Langkah tegas itu kami lakukan untuk menangani ini,” jelas Pramono.

Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov DKI, sampah yang menumpuk di lokasi tersebut diduga bukan berasal dari sampah rumah tangga, melainkan limbah sektor komersial. Lahan yang digunakan juga disebut masih berstatus sengketa kepemilikan.

Pramono mengungkapkan, sampah yang dibuang secara ilegal mayoritas berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sampah tersebut diangkut oleh pengelola swasta yang memungut biaya dari pelanggan, namun kemudian dibuang secara sembarangan di kawasan Nagrak.

Kawasan Nagrak sebelumnya memang pernah digunakan Pemprov DKI sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, seluruh aktivitas pembuangan resmi dihentikan sejak 2015–2016 dan dialihkan kembali ke TPST Bantargebang.

Meski telah ditutup, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal masih berlangsung. Di lokasi masih ditemukan truk pengangkut sampah swasta yang keluar masuk, lapak-lapak liar, serta aktivitas pemulung.