TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menata Pekanbaru 20 tahun ke depan, Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru taja konsultasi publik 1 Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Pekanbaru untuk menjaring isu wilayah.
Dinamika perkembangan pembangunan wilayah Kota Pekanbaru yang begitu cepat dan pesat, ditandai dengan perubahan penggunaan lahan non terbangun menjadi terbangun, perubahan kebijakan nasional dan daerah, dinamika investasi, perkembangan infrastruktur, hingga kebutuhan sinkronisasi antar dokumen perencanaan tata ruang.
Selain itu, ada dinamika perkembangan kondisi fisik wilayah, kebutuhan pelayanan infrastruktur, serta berbagai kebijakan strategis yang berkembang setelah ditetapkannya RTRW Kota Pekanbaru dalam kurun lima tahun belakangan ini.
Baca juga: 2,2 Juta Hektare Diusulkan untuk Pelepasan Kawasan Hutan di Riau, DPRD Minta RTRW Segera Dituntaskan
Untuk mengakomodir dinamika diatas diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah dan kota yang update, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta mampu menjawab kebutuhan ruang/lahan, perlu upaya pengendalian pemanfaatan ruang melalui revisi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru.
Proses revisi RTRW Kota Pekanbaru mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Bertempat di aula lantai 6 Gedung Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah Komplek Perkantoran Tenayan Raya, acara konsultasi publik I RTRW Kota Pekanbaru dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomoan dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasohit.
Dalam sambutan pembukaanya, Ingot Ahmad Hutasohit menyampaikan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru adalah produk hukum yang mengatur kota kita ke depan.
"Maka, diharapkan kepada bapak ibu semua untuk dapat memberikan masukan, saran terkait isu Pembangunan dan permasalahan yang terjadi hari ini di Kota kita, dalam rangka mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, berkelanjutan dan memanusiawikan warga kotanya," ungkap Ingot Ahmad Hutasohit.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan ini menyebutkan, produk Rencana Tata Ruang merupakan produk konsesus yang melibatkan multisectoral.
"Maka, di dalam tahapan dan prosesnya diharapkan agar bisa dimaksimalkan acara ini untuk menyampaikan dan menyerap masukan, saran terkait isu dan persoalan kota ini dalam rangka memperkuat data dan informasi Revisi RTRW kita," ujarnya.
Revisi Perda RTRW Kota Pekanbaru kali ini dilaksanakan dengan Kerjasama dengan Pusat Studi Infrastruktur, Geospasial dan Perencanaan Universitas Islam Riau yang berada di Kota Pekanbaru.
Dalam kata sambutannya, Ketua Pusat Studi Infrastruktur, Geospasial dan Perencanaan Universitas Islam Riau, Faizan Dalila, ST, M.Si menyampaikan ucapan terimakasih sudah memberikan kepercayaan yang besar kepada kami dari Universitas Islam Riau untuk berkontribusi terhadap perencanaan tata ruang wilayah kota ini.
"Kami mohon masukan, saran dan isu yang dapat memperkaya informasi dan data kegiatan revisi ini," ujarnya.
Acara konsultasi publik tahap satu ini dihadiri sebanyak 300 orang tamu undangan yang berasal dari berbagai stakeholder seperti instansi atau badan yang vertikal, unsur pemerintah provinsi, organisasi pemerintah daerah yang berbatasan di sekitar Kota Pekanbaru yang tergabung di dalam Pekansikawan.
Selain itu, pihak kecamatan dan universitas yang ada di Kota Pekanbaru seperti Perwakilan dari Universitas Islam Riau, Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Lancang Kuning serta unsur organisasi usaha, property, BUMN, BUMD, asosiasi profesi, Lembaga adat melayu Riau dan masih banyak yang lainnya.
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Pekanbaru
Apa Itu RTRW?
RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah -- dokumen perencanaan jangka panjang yang mengatur arah pengembangan, pemanfaatan lahan, pembagian fungsi kawasan, serta jaringan prasarana dan pelindung di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. RTRW menjadi pedoman utama bagi seluruh kebijakan pembangunan, perizinan lahan, dan investasi agar kota tumbuh tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku
RTRW Kota Pekanbaru disusun berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. RTRW yang berlaku saat ini menuju tahun 2026, dengan masa perencanaan ±20 tahun. Saat ini sedang berlangsung proses revisi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kota terkini.
Visi Penataan Ruang Kota Pekanbaru
"Mewujudkan Struktur dan Pola Ruang Kota Metropolis yang Harmonis dan Dinamis Sebagai Kota Pusat Perdagangan dan Jasa, Kota Pendidikan, serta Pusat Kebudayaan Melayu"
Tujuan RTRW Kota Pekanbaru
1. Mengatur pemanfaatan ruang agar berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, dan lestari.
2. Membagi fungsi kawasan -- mana kawasan permukiman, perdagangan, industri, fasilitas umum, dan kawasan lindung (sempadan sungai, Danau, kawasan hijau).
3. Menyebarkan pelayanan dan fasilitas secara merata ke seluruh kecamatan.
4. Mengendalikan pertumbuhan kota agar tidak semrawut dan melindungi lingkungan hidup.
5. Memberi kepastian hukum bagi warga dan investor dalam penggunaan lahan serta perizinan bangunan.
Isi Pokok RTRW Kota Pekanbaru
1. Rencana Struktur Ruang
- Mengatur pusat-pusat pelayanan kota (pusat kota, pusat kecamatan, pusat lingkungan).
- Mengembangkan sistem jaringan transportasi (jalan utama, jalur evakuasi, terminal, akses bandara).
- Menata jaringan prasarana (air bersih, air limbah, persampahan, energi, telekomunikasi).
2. Rencana Pola Ruang
- Kawasan Lindung : Sempadan Sungai Siak dan anak sungainya, kawasan Danau, ruang terbuka hijau, dan kawasan rawan banjir.
- Kawasan Budidaya : Kawasan permukiman
- Kawasan perdagangan dan jasa
- Kawasan perkantoran dan pemerintahan
- Kawasan pendidikan dan kesehatan
- Kawasan industri dan pergudangan
- Kawasan pariwisata dan kebudayaan Melayu
3. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- Zonasi dan peraturan bangunan di setiap kawasan.
- Persyaratan bangunan dan ruang terbuka hijau minimal.
- Larangan membangun di kawasan lindung dan sempadan sungai.
Peran dan Manfaat RTRW
- Bagi Pemerintah : Menjadi dasar menyusun program pembangunan tahunan dan perizinan.
- Bagi Masyarakat : Mengetahui peruntukan lahan di lingkungannya dan melindungi dari pembangunan yang tidak semestinya.
- Bagi Investor : Memberi kepastian lokasi usaha dan mempercepat proses perizinan.
Status Terkini
Saat ini RTRW Kota Pekanbaru sedang dalam proses revisi dan penyempurnaan melalui konsultasi publik, agar dapat menampung perkembangan penduduk, kebutuhan infrastruktur, dan tantangan lingkungan seperti banjir serta kebutuhan ruang terbuka hijau.
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )