TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terdakwa kasus korupsi gratifikasi anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang divonis 2 tahun penjara, dinilai tak tegas usai menyatakan banding.
Diketahui, pernyataan banding langsung disampaikan oleh Abdul Wahid lewat advokatnya, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, 30 Juli 2026.
Namun hampir 2 pekan pasca pernyataan itu, pihak Abdul Wahid tak kunjung mengirimkan berkas memori banding ke pengadilan.
Humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis menyebut, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terdakwa Abdul Wahid.
"Jadi kita sudah konfirmasi, kita minta, kita datangi, bagaimana tindak lanjut atas sikapnya yang menyatakan banding di persidangan. Karena ada kelengkapan yang harus di-upload secara online, harusnya penasihat hukum sudah pasti tahu," kata Jonson, saat dihubungi Tribun, Rabu (12/8/2026).
"Tapi dia tidak tegas menyatakan dicabut, tidak tegas juga menyatakan itu (pernyataan banding) masih berlaku. Tapi konsekuensinya ada kan, waktu dia nyatakan banding. Dia tidak terima dengan putusan itu kan," tambahnya.
Jonson menuturkan, pihaknya memang ada menerima surat dari pihak Abdul Wahid. Namun, bukan berkas memori banding.
"Biarlah pihak pengadilan tinggi yang menilai. Kalau penuntut umum KPK jelas banding dan memasukkan memori banding. Dibuatnya (oleh pihak Abdul Wahid, red) kontra memori banding atas memori (banding) penuntut umum KPK itu. Jadi tidak tegas. Dibilang gugur juga tidak ada disebutkan, tapi yang jelas waktu disampaikan di sidang itu, (banding) artinya menolak putusan hakim pengadilan negeri," ungkap Jonson.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid Ungkap Alasan hingga Kini Belum Sampaikan Memori Banding
Kendati begitu disebutkan Jonson, pernyataan banding Abdul Wahid di persidangan masih berlaku, sampai nanti perkaranya diperiksa di pengadilan tinggi.
Sementara itu, tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding atas vonis ringan 2 tahun bagi Abdul Wahid.
Tak hanya Abdul Wahid, tim JPU KPK juga merampungkan memori banding untuk 2 terdakwa lainnya dalam perkara ini, yang juga divonis dengan pidana penjara yang sama.
Mereka adalah Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif, M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, memori banding perkara ketiga terdakwa tersebut telah dikirimkan tim JPU KPK ke pengadilan pada Senin (10/8/2026).
Memori banding memuat argumentasi yuridis secara komprehensif, sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali sesuai fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
"Tim JPU KPK telah mengirimkan memori Banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," jelas Budi.
Di mana, Abdul Wahid satu-satunya terdakwa yang mengajukan banding dalam perkara ini. Upaya banding langsung dinyatakan Abdul Wahid lewat advokatnya, dalam sidang pembacaan putusan 30 Juli 2026 lalu.
"Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa 7 hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding," ucap Budi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkap alasan JPU mengajukan banding.
Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian JPU KPK adalah adanya perbedaan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa.
Padahal, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.
"Dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana. Namun dalam amar Pasalnya, Abdul Wahid diputus dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B (gratifikasi), sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12 e (pemerasan dalam jabatan)," kata Budi.
KPK juga menyoroti pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.
Budi menjelaskan, ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor memiliki batas minimum pidana penjara empat tahun.
Namun, ketiga terdakwa justru dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Ancaman pidana penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah penjara minimal 4 (empat) tahun, namun putusan ketiga terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus pidana penjara 2 tahun," ujarnya.
Selain persoalan pasal dan pidana, KPK turut mencermati perbedaan pengembalian uang yang diperoleh para terdakwa.
Dalam fakta persidangan, Abdul Wahid disebut belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya.
Sementara itu, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperoleh mereka ke kas negara.
Budi mengatakan, kondisi tersebut juga menjadi perhatian KPK karena dalam putusan tidak dimasukkan sebagai hal yang memberatkan Abdul Wahid.
"Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan Terdakwa Abdul Wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama 2 (dua) tahun penjara," kata Budi.
Terpisah, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, saat dikonfirmasi terkait perkembangan upaya hukum banding yang diajukan pihaknya, tak kunjung memberikan jawaban.
Beberapa kali konfirmasi yang dilakukan Tribun lewat WhatsApp, tak direspons oleh Kemal.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid dan dua bawahannya divonis dengan pidana penjara yang sama oleh majelis hakim, yakni masing-masing dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan pada 30 Juli 2026 oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)