TRIBUNSUMSEL.COM -- Kondisi terkini aktor Ammar Zoni akhirnya terungkap usai menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar sebelumnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan suami aktris Irish Bella itu pun akhirnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan sejak 8 Mei 2026 lalu.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengungkap kondisi terkini dari Ammar Zoni.
Ammar Zoni dipastikan saat ini dalam kondisi sehat di penjara.
Bahkan aktor berusia 33 tahun itu disebut semakin religius dan rajin berpuasa.
"Kondisi Ammar Zoni sehat, berdasarkan keterangan dari kepala lapasnya, dia sering-sering melakukan puasa," ungkap Rika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (12/8/2026) melansir dari Tribunnews.com.
Rika menuturkan, pihaknya berharap apa yang dijalani Ammar Zoni saat ini bisa membawanya ke perubahan yang lebih baik.
"Kita sih berharap apa yang dilakukan sekarang menjadi program pembinaan yang dapat mengubah perilaku, dalam hal ini Ammar Zoni," sambung Rika.
Kini ditahan di Lapas Super Maximum Security karena status tahanannya sebagai narapida risiko tinggi (high risk), keluarga disebut tak bisa mengunjungi secara langsung.
Akan tetapi, terang Rika, keluarga masih tetap diberikan haknya untuk berkomunikasi dengan Ammar secara virtual.
"Standar aturan dari lapas super maximum security atau warga binaan high risk memang tidak ada kunjungan bertemu langsung atau tatap muka."
"Tapi diberikan kunjungan secara virtual, artinya berkomunikasi langsung dalam hal ini dengan yang sudah dilakukan adalah adik kandungnya, dan kuasa hukumnya," terang Rika.
Adapun waktu untuk berkomunikasi diberikan hanya satu kali dalam sebulan.
Namun hak untuk berkomunikasi tetap diberikan kepanpun jika ada kepentingan dari kuasa hukumnya yang menyangkut dengan Ammar.
"Untuk Ammar Zoni satu bulan sekali, tapi apabila ada yang sangat urgen sekali terkait dengan perkara hukumnya, kebutuhan dari kuasa hukumnya, maka diberikan sesuai dengan kebutuhan," jelas Rika.
Ammar dan lima terdakwa lainnya sebelumnya dituding terlibat mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
Kasus tersebut terjadi saat Ammar masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Usai mendapat vonis hukuman, Ammar memilih untuk tak mengajukan banding.
(*)