SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal tanpa izin kembali membuahkan hasil manis setelah empat pelaku usaha nakal berhasil diseret ke meja hijau pada Rabu (12/8/2026).
Proses hukum ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga ketenteraman wilayah dari bahaya peredaran minuman beralkohol tanpa regulasi resmi.
Persidangan yang digelar langsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo itu dipimpin oleh hakim tunggal Bambang Trikoro serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo.
Baca juga: 254 Kepala Sekolah di Sidoarjo Dilantik, Diminta Tak Gelar ODL di Luar Jawa Timur
Empat terdakwa yang menjalani persidangan adalah Samuel Jordy Kristianto, Rizky Daniel Nugraha Silalahi, Rokim, serta Fikky Ramadhan.
Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda bervariasi.
Denda Rp 1,5 juta untuk Samuel dan Rizky, denda Rp 600.000 untuk Rokim, serta Rp 300.000 untuk Fikky.
Seluruh denda itu wajib disetorkan ke kas negara.
“Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang gencar dilakukan,” kata Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo R Novianto.
Baca juga: Tiba Tiba Ponsel Semua Polisi dan ASN Polresta Sidoarjo Diperiksa, Judi Online Diburu
Novianto mengatakan, para terdakwa terjaring operasi penertiban di empat lokasi berbeda, yakni kawasan Ruko Graha Kota (Suko), Desa Gemurung (Gedangan), Ruko Ciwalk Jalan KH Mukmin, dan Desa Sugihwaras (Candi).
Operasi itu digelar pada akhir Juli hingga awal Agustus lalu.
"Para pelaku diproses hukum karena menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol eceran tanpa mengantongi izin yang sah sesuai regulasi daerah," ujar Novianto.
Dua lokasi usaha hanya mengantongi izin sebagai distributor, tetapi melakukan penjualan eceran.
Sementara dua lokasi lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha.
Dari hasil penindakan di empat lokasi itu, petugas menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Barang bukti yang diamankan meliputi 851 botol dari Ruko Graha Kota, 270 botol dan 25 dus dari sebuah toko di Ruko Ciwalk, 166 botol arak dari Desa Gemurung, serta 75 botol arak dari Desa Sugihwaras.
Seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Novianto menegaskan, penindakan melalui sidang tipiring ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sidoarjo.