TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hanya dapat diproses jika diadukan oleh presiden dan wakil presiden itu sendiri.
Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/08/2026).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP membuka kemungkinan tafsir.
Adapun pasal itu sebelumnya berbunyi:
“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”.
Menurut MK, rumusan tersebut dapat dipahami bahwa pengaduan tidak hanya bisa dilakukan oleh presiden atau wakil presiden, tetapi juga berpotensi dilakukan oleh pihak lain.
Karena itu, MK menegaskan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden sendiri.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
MK juga menegaskan penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang langsung menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis.
Dengan putusan itu, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan penilaiannya sendiri.
Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.
Mahkamah hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Relawan Garda Prabowo mengadukan Tiyo ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2026 lalu.
Aduan tersebut disampaikan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/2026).
Perwakilan Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan tidak adanya tindak lanjut terhadap pernyataan Tiyo yang dianggap merendahkan kepala negara.
"Hari ini kita datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan Dumas terkait Saudara Tiyo Ardianto. Banyak masyarakat yang mencintai Pak Prabowo mempertanyakan kenapa dibiarkan ada orang yang menghina beliau," kata Lukman ditemui di Bareskrim Polri, Kamis.
Lukman menegaskan, Garda Prabowo tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan kepada pemerintah.
Namun, menurut dia, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau serangan terhadap martabat presiden sebagai kepala negara.
Garda Prabowo Telah Cabut Aduan
Kelompok relawan Garda Prabowo mencabut aduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto.
“Maka hari ini kami telah memasukkan surat penarikan terkait dengan pengaduan masyarakat yang kami sampaikan pada sebulan lalu,” kata kuasa hukum Garda Prabowo Ferdinand Hutahaean, dikutip dari video Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).
Ferdinand mengeklaim, pencabutan dumas ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Ketua Umum Garda Prabowo.
Menurut dia, Prabowo ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog, bukan jalur hukum.
“Alasan yang disampaikan bahwa Pak Presiden, Dewan Pembina, menyayangi semua adik-adik mahasiswa dan tetap berharap adik-adik mahasiswa menjaga kekritisan dan menjaga kebaikan dalam berkomunikasi publik,” ucap dia.
“Pak Presiden sebetulnya sangat ingin berkomunikasi terus dengan adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan fakta-fakta capaian pemerintah,” tambah dia.
Karena itu, Prabowo disebut mengamanatkan Garda Prabowo membuka pintu dialog bagi Tiyo maupun mahasiswa lainnya untuk berdiskusi mengenai berbagai kebijakan pemerintah.
Ferdinand juga menilai Tiyo merupakan sosok yang cerdas dan memiliki sikap kritis. Namun, menurutnya, Tiyo salah mendapatkan teman sehingga ada kelompok yang menungganginya.
“Dan pada akhirnya menyampaikan statement statement yang kurang baik, kurang bijak, dan kurang tepat,” jelas dia.
Ferdinand kembali menegaskan, Prabowo tidak ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sebaliknya, Presiden meminta Garda Prabowo mengedepankan komunikasi dan pembinaan.
“Ya (memaafkan), Pak Prabowo menyampaikan bahwa beliau berbesar hati, tidak merasa tersakiti sebetulnya. Tetapi kan Garda yang merupakan keluarga besar beliau, yang merasa bahwa Garda ini adalah anak-anak dari Pak Prabowo secara langsung, yang merasa tersakiti,” kata dia.
“Dan akhirnya petunjuk dan amanat disampaikan melalui Ketua Umum untuk melakukan komunikasi dan, kalau bisa, melakukan pembinaan secara bijaksana terhadap saudara Tiyo. Tidak usah melalui jalur hukum, meskipun yang dilakukan Tio itu memang tidak patut dan tidak elok,” pungkas dia.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )