BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menyepakati nota kesepakatan.
Penandatanganan dilakukan eksekutif Bupati Syafrudin Noor dan legislatif Ketua DPRD Akhmad Fahmi saat agenda perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dan 2027 di Lantai II Gedung DPRD HSS, Rabu (12/8/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen penganggaran daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan TA 2026 dan Rancangan APBD murni 2027.
Bupati HSS, Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten HSS dan DPRD.
“Tentunya rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan wujud nyata dari dedikasi, kerja keras, serta pemikiran konstruktif dari unsur legislatif, khususnya Badan Anggaran DPRD HSS, dan unsur eksekutif, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) HSS, beserta kepala perangkat daerah dan seluruh pihak yang terlibat,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, kesepakatan yang telah ditandatangani menjadi landasan yuridis dan operasional bagi Pemkab HSS untuk melanjutkan tahapan penyusunan Ranperda APBD perubahan 2026 dan APBD 2027.
Diharapkan, kesepakatan tersebut dapat menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergi Pemda dan DPRD dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu dengan adanya kesepakatan ini, proses penganggaran daerah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya secara terarah, terukur, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus terjaga untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” sampainya. (AOL)