Selamatkan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Ramza Harli Minta Dinkes Banda Aceh Bentuk IPWL
Mursal Ismail August 12, 2026 10:37 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat segera membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai bagian dari upaya penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. 

Ramza Harli, menyampaikan hal ini dalam rapat pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027 di ruang Banggar DPRK Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).

“Kita mendorong Dinas Kesehatan agar IPWL di Kota Banda Aceh wajib ada yang dilengkapi fasilitas, tenaga kesehatan, anggaran maupun jejaring pelayanan,” kata Ramza Harli. 

Ramza menyatakan, IPWL penting agar masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba memiliki akses yang mudah, aman, dan terjangkau untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi narkoba kesulitan mendapatkan akses layanan, padahal telah diamanahkan dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2023 tentang P4GNPN,” sambungnya.

Menurut Ramza, penanganan narkoba tidak cukup hanya mengedepankan aspek pemberantasan dan penindakan hukum.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Terdorong Anjlok, 12 Agustus 2026 Dijual Turun Segini Per Mayam

Korban penyalahgunaan narkotika juga membutuhkan pendekatan kesehatan melalui rehabilitasi yang berkelanjutan bagi yang sudah terkena sebagai pemakai.

Untuk itu, ia meminta Dinkes memastikan fasilitas kesehatan yang menjadi bagian dari layanan IPWL, memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai, termasuk tenaga profesional serta mekanisme rujukan yang jelas.

“Korban narkoba harus kita selamatkan. Rehabilitasi merupakan bagian penting dari upaya memutus ketergantungan dan mencegah mereka kembali menggunakan narkoba.

Saya yakin bila IPWL ini tersedia, masyarakat yang terkena pasti akan punya inisiatif untuk melapor. Karena dengan inisiatif melapor, maka tidak dikenakan pidana,” ujarnya.

Ramza juga mendorong adanya sinergi antara Dinkes, BNN Kota Banda Aceh, rumah sakit, puskesmas, IPWL, keluarga, serta perangkat gampong dalam melakukan pencegahan dan pemulihan.

Sebelumnya, dalam berbagai sosialisasi Qanun P4GNPN yang dilakukan bersama BNN Kota juga telah mendorong masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk memanfaatkan layanan rehabilitasi melalui IPWL.

Baca juga: Sejumlah ASN Terjaring Operasi Disiplin saat Jam Kerja di Banda Aceh

Ramza menyebut korban yang secara sukarela melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi memiliki hak memperoleh pemulihan dan tidak terkena pidana.

“Kita ingin Banda Aceh tidak hanya kuat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, tetapi juga kuat dalam sistem rehabilitasi.

Karena menyelamatkan satu korban narkoba berarti menyelamatkan masa depan satu keluarga dan generasi kita,” tutup Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh ini. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.