Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Aceh mendapat alokasi dana sekitar Rp27 miliar untuk mendukung pengelolaan dan perlindungan hutan melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ Indonesia. Dana tersebut diberikan sebagai penghargaan atas capaian penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengapresiasi dukungan pendanaan tersebut dan mendorong penguatan tata kelola serta perlindungan hutan Aceh.
“Kita sangat berterima kasih, dan tentu saja apresiasi ini sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), Rabu (12/8/2026).
Ampon Man menjelaskan, pendanaan tersebut dikelola berdasarkan kerja sama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI). Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sementara PETAI memfasilitasi pengelolaan dan implementasi program bersama pemerintah serta para pemangku kepentingan.
Proses penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Yayasan PETAI, Dr. Masrizal Saraan, dengan Joko Tri Haryanto, Direktur Utama BPDLH dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).
Dalam kesempatan itu, unsur dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Bidang Perkonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Robby Irza, didampingi empat Staf Khusus Gubernur Aceh, yaitu Ermiadi Abdulrahman, Dahlan Jamaluddin, Falevi Kirani, dan Syafrizal.
Ampon Man menegaskan, bahwa sesuai amanah Mualem, Aceh tidak ingin momentum apresiasi ini berhenti pada keberhasilan memperoleh pembiayaan RBP saja.
“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Korban Kebakaran ke Aceh Tengah
Pada kesempatan berbeda, Sekda Aceh M Nasir Syamaun, menegaskan, bahwa dana tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh.
“Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” kata M. Nasir.
Menurut dia, Pemerintah Aceh juga akan menyinergikan program tersebut dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama untuk pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, serta penguatan ekonomi masyarakat terdampak.
Itulah sebabnya, Pemerintah Aceh mendorong segera dilaksanakan Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kerja, lokasi, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran.
Sementara itu, Asisten Bidang Perkonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Robby Irza, mengatakan bahwa Gubernur Aceh telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Task Force tersebut akan menjadi media koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.
“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh,” jelasnya.
“PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” lanjut Robby.(*)