Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Papua Barat Daya Hapus Denda PKB dan BBNKB
Intan August 12, 2026 10:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kabar baik bagi masyarakat Papua Barat Daya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. 

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memberikan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Papua Barat Daya selama satu bulan, terhitung mulai 11 Agustus hingga 11 September 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya Halasson F. Sinurat, mengatakan program penghapusan denda ini merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus momentum memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan denda pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

“Manfaatkan kesempatan ini, segera bayar pajak kendaraan Anda,” ujar Halasson di Sorong, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Warga Sorong Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Perawat Dorong Deteksi Penyakit Sejak Dini

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan penghapusan denda yang diberikan pemerintah.

“Pajak Anda, untuk pembangunan Papua Barat Daya,” katanya.

Halasson menjelaskan, program penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya. 

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai wilayah pelayanan.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Nomor 100.3.3.1/152/8/2026 dan berlaku sampai dengan 11 September 2026.

Baca juga: Program Cek Kesehatan Gratis Bantu 6.166 Warga Kabupaten Sorong Cegah Penyakit Sejak Dini

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya tanpa terbebani akumulasi denda.

Selain membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir. Manfaatkan masa penghapusan denda sekarang dan segera lakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum program berakhir pada 11 September 2026. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.