Update Kasus Challenge Hafal Ayat Al-Quran Dapat Miras: Rumah MC Digerudukl, 2 Orang Diamankan
Rr Dewi Kartika H August 12, 2026 11:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Sekitar 200 orang yang diduga berasal dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mendatangi sebuah rumah di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (11/8/2026) malam.

Massa diketahui mencari seorang pria berinisial E yang disebut sebagai Master of Ceremony (MC) di salah satu booth dalam festival musik, The Sounds Project Vol.9 di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

Dalam video yang viral terdapat tantangan menghafal atau melafalkan ayat Al-Qur'an yang dikaitkan dengan pemberian produk minuman keras.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana membenarkan adanya kedatangan massa tersebut.

Namun, ia memastikan situasi di lokasi tetap kondusif dan tidak terjadi kericuhan.

"Terkait aktivitas itu bermula dari keresahan terhadap peristiwa yang terjadi tentang dugaan penistaan ini. Saat itu, dari komunitas umat Islam berusaha meng-crosscheck apakah informasi yang bersangkutan tinggal di Kota Bekasi itu benar atau tidak," kata Kholis saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Menurut Kholis, massa datang untuk memastikan keberadaan E yang disebut tinggal di wilayah tersebut. 

Mereka kemudian melakukan pengecekan bersama pihak kepolisian dan ketua lingkungan setempat.

Hasilnya, E ternyata sudah tidak tinggal di rumah tersebut. 

Kholis menyebut pria itu diperkirakan telah meninggalkan lokasi sekitar dua hingga tiga bulan lalu.

"Semalam ada beberapa kelompok orang yang mendatangi rumah yang diduga tempat tinggal. Namun setelah dilakukan pengecekan dengan ketua lingkungan didampingi oleh Kapolsek maupun tim dari Polres Metro Bekasi Kota, yang bersangkutan sudah tidak tinggal dan berdomisili di situ," jelasnya.

Kasus Ditangani Polisi

Kholis menegaskan, persoalan yang menjadi pemicu keresahan tersebut sebenarnya terjadi di wilayah Jakarta Utara.

Saat ini, penanganan perkara dilakukan secara bersama oleh Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Bareskrim Polri.

Ia pun meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.

"Ya tentunya keresahan-keresahan ini kita juga melihat. Kami mengimbau warga tetap tenang. Untuk penanganan telah dilakukan oleh pihak kepolisian, pasti akan ditangani secara proporsional dan profesional oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Massa Datang Usai Isya

Sementara itu, seorang warga sekitar bernama Gagah membenarkan adanya kedatangan massa ke lokasi rumah yang disebut pernah ditempati E.

Menurut Gagah, massa tiba setelah waktu Isya atau sekitar pukul 20.00 WIB. 

Ia memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 200 orang.

"Semalam Selasa (11/8/2026) sekira habis Isya, sekitar jam 08.00 WIB. Untuk jumlah orangnya kurang tahu, paling lebih kurang 200-an lah. 200 orang," kata Gagah saat ditemui di lokasi, Rabu (12/8/2026).

Gagah mengaku tidak mengetahui secara pasti kelompok atau ormas mana saja yang datang. Sebab, massa tidak menggunakan atribut organisasi tertentu.

Namun, sebagian dari mereka terlihat mengenakan pakaian bernuansa muslim, seperti baju koko dan gamis.

"Tanpa atribut, cuma dia pakaiannya pakaian baju koko, pakai koko gamis," jelasnya.

Massa kemudian langsung mencari keberadaan E dan menanyakan lokasi rumahnya kepada warga sekitar.

E Sudah Tidak Tinggal di Rumah

Setelah mengetahui lokasi rumah yang dimaksud, massa mendapati rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Gagah mengatakan E sudah tidak berada di rumah kontrakan itu selama sekitar satu minggu menurut informasi yang diketahuinya. 

Ia juga menyebut E jarang pulang dan tinggal seorang diri.

"Kosong, posisi rumah kontrakan memang kosong, udah ada semingguan, dia juga jarang pulang," tuturnya.

Situasi kemudian berhasil diredam setelah polisi tiba sekitar 10 hingga 15 menit setelah massa datang.

Menurut Gagah, komunikasi antara warga, massa, dan kepolisian berlangsung dengan baik sehingga tidak terjadi keributan.

"Ya untungnya aja kan bisa diredam ya, ada polisi juga dengan kami berkomunikasi baik. Ya itulah. Memang buktinya orangnya memang tidak ada kan begitu," ucapnya.

Massa Minta E Ditangkap

Gagah mengungkapkan, dalam mediasi dengan polisi, massa menyampaikan tuntutan agar E segera ditemukan dan ditangkap.

Setelah mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan E yang sudah tidak tinggal di lokasi tersebut, massa akhirnya meninggalkan kawasan tersebut.

"Ya mereka itu mediasi. Dia menuntut itu, pelaku itu ditangkap, habis itu mereka bubar," pungkasnya.

Massa diketahui membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung kondusif dan tidak berujung pada aksi kekerasan.

2 Orang Jadi Tersangka

 Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku penistaan agama dalam kasus video viral challenge tersebut.

Kedua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang laki-laki. Keduanya kini berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito mengatakan, pengamanan kedua terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari MUI Kecamatan Pademangan pada Senin (10/8/2026) sore.

"Setelah kami terima laporan polisi tersebut, kami melakukan secara maraton pemeriksaan saksi-saksi, kita panggil, ada yang kita jemput. Sampai saat ini ada enam saksi yang sudah kita periksa," kata Oki dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).

Selain memeriksa enam saksi, penyidik juga telah mengamankan dua barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan dugaan penistaan agama dalam kejadian tersebut.

Polisi juga berencana memeriksa ahli untuk memperkuat proses penyelidikan dan pembuktian dalam perkara tersebut.

Oki mengatakan, dua orang yang diamankan saat ini telah diarahkan sebagai terduga pelaku dan proses selanjutnya akan ditentukan melalui gelar perkara.

"Dua yang kita arah penyidikan, rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok, mana ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik," ujarnya.

Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah kasus ini ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polisi menargetkan peningkatan status perkara dilakukan pada Rabu malam atau paling lambat Kamis (13/8/2026).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.