Liputan6.com, Beirut - Parlemen Lebanon pada Selasa (11/8/2026) menghapus hukuman mati, menjadikannya negara pertama di Timur Tengah yang secara resmi mengakhiri praktik tersebut.
Lebanon terakhir kali melaksanakan eksekusi pada 2004. Namun, pengadilan masih menjatuhkan vonis mati, termasuk yang terbaru pada Senin (10/8). Amnesty International mencatat sedikitnya 85 orang masih berstatus terpidana mati hingga Januari lalu.
Kantor berita resmi Lebanon, National News Agency, melaporkan bahwa untuk tindak pidana paling berat, hukuman mati kini akan diganti dengan penjara seumur hidup disertai kerja paksa.
Menteri Kehakiman Lebanon Adel Nassar, yang hadir di parlemen, menyebut penghapusan hukuman mati sebagai keputusan "bersejarah". Menurutnya, ancaman hukuman mati selama ini menjadi penghalang bagi Lebanon untuk meminta ekstradisi tersangka dari negara-negara yang telah menghapus hukuman tersebut.
Anggota parlemen independen Firas Hamdan menyambut keputusan itu melalui unggahan di X. Ia berterima kasih kepada "semua pihak yang selama lebih dari dua dekade telah berkontribusi hingga tercapainya momen ini".
Keputusan tersebut turut disambut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk menyerukan negara-negara lain di Timur Tengah yang masih mempertahankan hukuman mati agar "mengikuti langkah Lebanon untuk mengakhiri praktik yang tidak manusiawi ini".
Menurut Turk, keputusan tersebut menunjukkan "komitmen yang kuat dan berlandaskan prinsip terhadap hak untuk hidup" di Lebanon, negara yang selama ini dilanda perang.
Uni Eropa menyatakan Lebanon "memberikan contoh kuat bagi negara-negara lain di Timur Tengah dan kawasan lainnya".
Prancis, bekas penguasa kolonial Lebanon, menyebut keputusan itu "bersejarah dan berani".
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menulis di X bahwa hasil pemungutan suara tersebut menunjukkan Lebanon "tetap menjadi teladan melalui kemampuannya menjunjung nilai-nilai demokrasi dan kebebasan yang menjadi dasar keberadaannya".
Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan setelah para aktivis dan kelompok hak asasi manusia selama bertahun-tahun memperjuangkan penghapusan hukuman mati.
Peneliti Human Rights Watch untuk Lebanon, Ramzi Kaiss, mengatakan kepada AFP bahwa keputusan itu merupakan "langkah besar bagi hak asasi manusia di negara ini dan menandai perubahan tegas dari hukuman yang kejam dan sewenang-wenang, yang seharusnya tidak pernah dijatuhkan".
Amnesty International turut menyambut keputusan tersebut.
"Agar undang-undang ini benar-benar diterapkan dan tidak hanya berhenti di atas kertas, pemerintah Lebanon kini harus memastikan seluruh vonis mati diubah menjadi hukuman lain, meratifikasi perjanjian internasional utama mengenai penghapusan hukuman mati, serta melanjutkan reformasi yang lebih luas untuk memperkuat sistem peradilan yang berlandaskan martabat, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara Heba Morayef.
Hukuman mati masih rutin dilaksanakan di sejumlah negara di kawasan tersebut. Amnesty International mencatat lebih dari 2.000 eksekusi dilakukan di Iran dan lebih dari 350 di Arab Saudi pada tahun lalu.
Pada Juni, Yordania mengeksekusi enam pria yang dinyatakan bersalah membunuh personel keamanan. Langkah itu mengakhiri moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan hukuman mati yang telah berlangsung selama sembilan tahun.
Israel, negara tetangga Lebanon, tercatat hanya dua kali melaksanakan hukuman mati. Eksekusi pertama dilakukan pada 1948 terhadap seorang kapten militer yang dituduh melakukan pengkhianatan berat. Eksekusi kedua berlangsung pada 1962 terhadap penjahat perang Nazi Adolf Eichmann.
Namun, pada awal tahun ini, parlemen Israel mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan warga Palestina yang dinyatakan bersalah melakukan serangan mematikan dijatuhi hukuman mati.
Lebanon sebelumnya berulang kali mendukung moratorium hukuman mati dalam pemungutan suara di PBB, termasuk resolusi mengenai isu tersebut pada 2024.
Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon Jean Arnault mengatakan langkah terbaru itu "mendorong Lebanon semakin sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dan prinsip keadilan yang menjunjung martabat manusia".
Penghapusan hukuman mati menjadi bagian dari sejumlah rancangan undang-undang yang dibahas dalam masa sidang parlemen saat ini. Salah satunya adalah rancangan undang-undang amnesti umum yang telah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun.