Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hingga Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kapolres Kuansing) Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah berpeluang memeriksa keduanya dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, terutama terkait pengembalian amplop yang diduga berisi 14.000 dolar Singapura oleh Raja Juli.

“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut dia menjelaskan penyidik KPK untuk sementara menduga terdapat selisih dari isi amplop yang sebelumnya diberikan Suhardiman untuk Raja Juli, dan dengan yang dikembalikan menteri kepada kepala daerah nonaktif tersebut.

Menurut dia, isi amplop dari Suhardiman berjumlah 14.000 dolar Singapura. Sementara isi amplop yang dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya berkisar 12.000 dolar Singapura.

“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.