Ojol Bakal Dijadikan Pelaku UMKM, Anggota DPR: Jangan Hanya Statusnya yang Berubah
Hasanudin Aco August 13, 2026 09:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyoroti rencana pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur ojek online (ojol) sebagai bagian dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia menyambut baik rencana tersebut, dengan harapan kebijakan itu mampu memberikan penguatan status sekaligus perlindungan nyata bagi para pengemudi ojol.

Menurut Andhika, saat ini ojek online bukan lagi sekadar mitra pengemudi dalam sebuah ekosistem transportasi digital.

Lebih dari itu, mereka telah bertransformasi menjadi bagian penting dari penggerak ekonomi kerakyatan.

"Ojek online bukan sekadar mitra pengemudi, tetapi bagian dari penggerak ekonomi rakyat. Kalau diarahkan menjadi UMKM, tentunya harus dipastikan perlindungan, akses pembiayaan, dan jaminan sosial juga ikut diperkuat," kata Andhika kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Andhika menilai rencana penerbitan Perpres tersebut dapat menjadi momentum emas untuk membangun ekosistem yang lebih kuat dan berkeadilan bagi para pengemudi ojol. 

Namun, ia mengingatkan agar penguatan status ojol sebagai bagian dari UMKM tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif atau kelembagaan di atas kertas semata.

Menurut Andhika, para pengemudi juga harus mendapatkan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan usaha, program peningkatan kapasitas, serta berbagai program pemberdayaan UMKM yang dimiliki pemerintah.

Di sisi lain, aspek perlindungan dan jaminan sosial menjadi hal krusial yang tidak boleh dikesampingkan. 

Andhika menekankan, rumusan kebijakan baru nanti harus mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi pengemudi saat menjalankan aktivitas ekonominya di jalan raya.

"Jangan hanya statusnya yang berubah. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Akses pembiayaan, perlindungan, dan jaminan sosial harus menjadi bagian dari ekosistemnya," tuturnya. 

Andhika berharap Perpres Ojol yang disebut siap terbit tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat posisi pengemudi ojol sebagai bagian dari ekonomi rakyat sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha mereka.

Dengan kebijakan yang tepat, menurut Andhika, ekosistem ojol dapat berkembang tidak hanya sebagai layanan transportasi dan pengantaran berbasis digital, tetapi juga sebagai salah satu kekuatan UMKM yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baru rencana dan penjelasan pemerintah

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pengemudi ojek online (ojol) akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pengemudi ojol tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh status tersebut.

“Secara otomatis. Secara otomatis,” kata Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Maman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi. Sebagian besar asosiasi pengemudi ojol menginginkan status sebagai pelaku UMKM.

Pemerintah juga ingin mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.

Dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi ojol berhak mengakses berbagai fasilitas, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengemudi juga dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.