BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dalam upaya menjaga eksistensi masyarakat adat, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tapin terus berproses.
Rancangan regulasi tersebut telah memasuki tahapan pembahasan secara mendetail, termasuk verifikasi dan penyesuaian pasal demi pasal.
Pemangku adat yang juga mantan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Tapin, Karliansyah, mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk unsur Kementerian Hukum, pemerintah desa, tokoh adat serta tokoh masyarakat adat.
Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan ketentuan dalam Raperda tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk menyesuaikan substansi yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sehingga perlindungan terhadap masyarakat adat nantinya memiliki dasar hukum yang jelas.
Karliansyah menyebut hasil pembahasan tersebut telah menghasilkan sejumlah perbaikan dan koreksi terhadap rancangan regulasi.
Tahapan selanjutnya, kata dia, Raperda tersebut akan dilanjutkan untuk proses pengajuan dan pembahasan di DPRD Tapin.
Karliansyah menjelaskan, masyarakat hukum adat yang menjadi bagian dalam rancangan perlindungan tersebut tersebar di sejumlah wilayah adat di Kecamatan Piani.
“Terdapat tujuh kelompok masyarakat adat yang berada di tujuh balai adat, yakni Balai Adat Danau Darah, Malipat, Ranai Baru, Lok Limau, Harakit, Macabung dan Hayangin,’ jelasnya, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, masing-masing kelompok adat juga memiliki wilayah dan hutan adat yang selama ini dijaga serta dilestarikan masyarakat adat.
Karliansyah menegaskan, keberadaan Raperda tersebut nantinya diharapkan semakin memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam menjaga adat istiadat, wilayah serta hutan adat.
Lebih lanjut, Karliansyah mengatakan hubungan antara masyarakat adat dengan pemerintah desa selama ini berjalan harmonis.
Menurut dia, pemerintah desa dan pemangku adat saling bekerja sama dalam menjaga kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan hukum adat.
Ia menambahkan, apabila Raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi perda, akan terdapat landasan hukum yang lebih kuat bagi pemangku adat dalam menjalankan perannya, tanpa memisahkan masyarakat adat dari pemerintah desa.
Karliansyah menjelaskan, pemangku adat memiliki peran dalam memelihara, menjaga dan melestarikan adat bersama kepala adat serta pemerintah desa.
Terpisah, masyarakat adat di Desa Kamawakan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Suriadi mengungkapkan, SK pengakuan MHA sangat penting tidak hanya memberikan ruang dan manfaat, tetapi menyuarakan hak masyarakat adat dalam berbagai akses.
Menurutnya pemerintah wajib memberdayakan masyarakat adat sesuai SK pengakuan tersebut, baik Sumber Daya Manusia (SDM), ekonomi, budaya, dan kearifan lokal.
Terlebih lagi dampak dari pengakuan tersebut, harus ada penganggaran dari pemerintah daerah bagi masyarakat adat.
“Saat ini manfaat dari pemerintah telah ada sedikit demi sedikit memberikan dukungan ketika ada kegiatan. Kemudian dengan ada SK pengakuan, semua yang menjadi kebutuhan kami, pemerintah wajib memberikan ruang atau manfaat bagi kami di Balai Adat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Malinau, Mahli, mengungkapkan secara spesifik belum ada bantuan dan kemungkinan masih bisa berproses setelah adanya pengakuan MHA. Namun, selama ini tetap berjalan seperti biasa.
Adapun posisi MHA dalam pemerintahan tingkat desa, bukan bagian dari struktur Pemdes tersebut, tetapi sebagai mitra.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD PPPA) melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Maya Irene, menjelaskan, MHA merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki identitas, hukum adat, dan kelembagaan adatnya sendiri. “Intinya Pemdes berdampingan dengan MHA, saling berkoordinasi dalam pembangunan, pemberdayaan, pelestarian adat, dan penyelesaian persoalan masyarakat,” katanya.(ady/tar)