Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan status masih dalam pembiayaan atau kredit diingatkan untuk tidak sembarangan menjual, memindahtangankan, atau bahkan menyembunyikan kendaraan ketika mengalami kesulitan membayar angsuran.
Tindakan tersebut ternyata dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
Peringatan itu disampaikan Vice President Legal Business ACC, Biovan Sandov, saat memberikan materi dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di sebuah kafe di kawasan Jalan Kalibaru, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan media massa dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Baca juga: Kasus Kredit BPR Bank Cirebon Rp17,3 Miliar Segera Disidangkan, 3 Mantan Pejabat Bakal Diadili
Dalam paparannya, Biovan mengungkapkan, bahwa masih ditemukan kasus nasabah yang nekat menjual atau menyembunyikan mobil yang masih berstatus kredit ketika tidak mampu lagi membayar angsuran.
“Masih ada customer yang menyembunyikan atau bahkan menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain saat mengalami kesulitan pembayaran. Padahal tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Biovan.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan menjadi hal yang sangat penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
Biovan menjelaskan, ada tiga langkah yang perlu diperhatikan masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan pembiayaan secara aman dan nyaman.
Pertama, memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan finansial. Kedua, melengkapi seluruh persyaratan kredit secara sah dan benar.
Ketiga, memahami isi perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya.
“Calon customer harus benar-benar memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan. Dengan begitu, risiko terjadinya wanprestasi atau masalah lain dapat diminimalkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, perusahaan pembiayaan pada dasarnya hadir untuk membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari kepemilikan kendaraan hingga kebutuhan produktif lainnya.
Namun, penggunaan fasilitas pembiayaan harus dibarengi dengan tanggung jawab dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca juga: Kredit Bersubsidi Rp 50 Triliun Siap Dongkrak UMKM dan Sektor Perumahan
Kegiatan literasi keuangan tersebut juga menghadirkan Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib sebagai pembicara utama serta Manajer Bagian Edukasi dan Literasi Keuangan OJK Cirebon Fidda Yani yang memberikan materi mengenai pentingnya pemahaman keuangan bagi masyarakat.
Media massa pun dinilai memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami cara memanfaatkan layanan keuangan secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat Cirebon semakin bijak dalam menggunakan fasilitas pembiayaan serta terhindar dari persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap perjanjian kredit.