Febri Diansyah: Sutrimo Sudah Lama Sakit hingga Bertahun-tahun, Kita Hormati Proses Hukum
Facundo Chrysnha Pradipha August 13, 2026 10:36 AM

 

TRIBUNNEWS.COM – Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengatakan Sutrimo sudah cukup lama menderita sakit hingga bertahun-tahun

Sutrimo ada seorang pria yang diisukan menjadi kepala rumah tangga (karumga) Febrie Adriansyah. Namun, isu ini dibantah oleh pihak Febrie Adriansyah.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan dengan mulut berbusa, Kamis, (23/7/2026). Dia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, kemudian dimakamkan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Sekali lagi kami sampaikan Pak FA (Febrie Adriansyah) dan keluarga menyampaikan dukacita terkait dengan kejadian ini dan yang diketahui oleh pihak keluarga selama ini memang almarhum itu mengalami sakit yang sudah cukup lama sejak bertahun-tahun,” kata Febri Diansyah, Rabu, (12/8/2026), dikutip dari Kompas TV.

Misteri kematian Sutrimo diselidiki oleh Polda Metro Jaya setelah ada pelimpahan laporan dari Bareskrim Polri dan Polresta. Proses ekshumasi pun dilakukan hari Rabu.

“Kami tentu saja berharap kita semua menunggu dan menyimak informasi resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian,” ujar Febri Diansyah.

Dia menyebut pihaknya menghormati semua proses hukum yang berjalan, termasuk proses ekshumasi untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo.

“Jadi, sebagai warga negara yang baik dan juga dalam konteks negara hukum, tentu kita hormati proses hukum yang berjalan di Polda tersebut,” kata dia.

PEMERIKSAAN - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai dampingi kliennya jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus TPPU di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).
PEMERIKSAAN - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai dampingi kliennya jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus TPPU di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Keluarga membuat laporan

Keluarga Sutrimo telah membuat laporan polisi tentang kematian Sutrimo. Sebelumnya, keluarga Sutrimo disebut memilih untuk mengikhlaskan kematian pria.

Meski demikian, keluarga pada akhirnya membuat laporan pada Sabtu malam, (8/8/2026). Laporan tercatat dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Baca juga: Hasil Ekhumasi Sutrimo, Tim Forensik: Secara Visual, Tak Ditemukan Luka Kekerasan

Pihak keluarga melapor untuk mendapatkan kepastian hukum atas kematian Sutrimo.

Langkah itu juga dilakukan setelah muncul isu yang menyebut keluarga Sutrimo menerima uang Rp1 miliar karena tidak melaporkan kematian tersebut kepada polisi.

Ekshumasi

Ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo digelar sebagai bagian dari proses penyelidikan kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kematiannya.

Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jenazah dari makam untuk kepentingan tertentu, terutama pemeriksaan medis forensik dalam proses penyelidikan atau penyidikan suatu perkara.

Pemeriksaan kembali terhadap jenazah tersebut diharapkan dapat memberikan informasi forensik yang dibutuhkan penyidik.

Proses ekshumasi dilakukan untuk memperoleh bukti tambahan melalui pemeriksaan medis forensik. Penyidik nantinya akan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan temuan di lokasi serta keterangan dan bukti lain yang telah dikumpulkan dalam penyelidikan.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan hasil pemeriksaan forensik akan menjadi salah satu bahan untuk menentukan arah penanganan perkara tersebut.

Polda Metro Jaya melangsungkan proses ekshumasi terhadap jenazah almarhum Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.  Ekshumasi dilakukan setelah pihak keluarga memberikan persetujuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tim ahli forensik dilibatkan dalam pelaksanaan ekshumasi.

Baca juga: Simpang Siur Penyebab Kematian Sutrimo Jadi Alasan Keluarga Izinkan Ekshumasi, Kondisi Jenazah Utuh

Menurutnya hal ini guna memperoleh bukti medis dan ilmiah dalam mengungkap penyebab kematian almarhum.

“Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” ujar Kombes Budi di Banyumas, Rabu (12/8/2026).

EKSHUMASI SUTRIMO - Ekshumasi makam Sutrimo di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026)
EKSHUMASI SUTRIMO - Ekshumasi makam Sutrimo di TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026) (HO/IST/Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati)

Adapun ekshumasi dilakukan melalui tiga tahapan yakni pembongkaran makam, pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah sesuai permintaan penyidik, serta pemeriksaan bagian dalam.

Kombes Budi menerangkan tim ahli forensik memeriksa kondisi makam, jenis dan kontur tanah, ukuran makam, serta mengambil sampel tanah di sekitar lokasi.

Kemudian sampel dari jenazah juga akan diperiksa di laboratorium untuk membantu menentukan sebab dan cara kematian.

“Kami belum dapat langsung menyimpulkan hasil pemeriksaan karena sampel yang diambil masih harus dianalisis di laboratorium, pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu menjelaskan apakah kematian tersebut bersifat alamiah atau tidak alamiah,” katanya.

Polda Metro Jaya akan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli.

“Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media memberikan ruang empati kepada keluarga almarhum. Mohon doa agar seluruh proses berjalan lancar dan dapat membantu membuat terang perkara ini,” imbuh Kombes Budi.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti mengatakan, keterlibatan sejumlah ahli diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Sehingga diharapkan hasilnya memiliki dasar ilmiah yang kuat.

“Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi, kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium,” kata Sumy Hastry.

(Tribunnews/Febri/Muhammad Zulfikar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.