TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar 2 hari libur nasional di bulan Agustus 2026.
Yakni 17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan RI dan 25 Agustus Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ini seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Lantas apakah 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari cuti bersama.
Libur dalam rangka Hari Kemerdekaan RI hanya berlaku satu hari penuh pada tanggal 17 Agustus.
Daftar sisa tanggal merah libur nasional dan cuti bersama di kalender 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, total ada 25 libur nasional dan cuti bersama.
Baca juga: Gema Talbia Jambi Janji Kembalikan Uang Jemaah yang Diterlantarkan, Tapi Dicicil mulai 2027
Baca juga: Kecewa PAD 2026 Tidak Naik, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Kabarnya Mundur
Sisa Libur Nasional 2026
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Sisa Cuti Bersama 2026
24 Desember: Hari Natal
Cuti bersama biasanya ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional, sehingga bisa dimanfaatkan untuk liburan panjang.
Sisa Long Weekend di Tahun 2026
Long Weekend Agustus
Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
Long Weekend Desember
Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal
Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Sabtu, 26 Desember 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 27 Desember 2026: Libur akhir pekan. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kecewa PAD 2026 Tidak Naik, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Kabarnya Mundur
Baca juga: Gema Talbia Jambi Janji Kembalikan Uang Jemaah yang Diterlantarkan, Tapi Dicicil mulai 2027