TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT. Gema Suara Talbia Kota Jambi, tour dan travel yang telantarkan jemaah umrah, janji kembalikan dana.
Pengembalian dana rencananya secara bertahap selama 6-12 bulan dimulai pada 11 Februari 2027.
Pernyataan ini disampaikan Direktur PT Gema Suara Talbia Kota Jambi Oman Abdul Aziz saat diperiksa pihak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi pada 11 Agustus 2026.
Baca juga: Terlantarkan Jemaah Umrah, Travel Gema Suara Talbia Jambi Terancam Dicabut Izinnya
Baca juga: 17 Jemaah Umrah Travel Gema Talbia Jambi yang Terkatung-katung Awalnya Dijadwalkan Berangkat Juli
Kepada tim dari Kemenhaj, Oman Abdul Aziz mengakui 28 jemaah umrah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci dan hanya tertahan di Jakarta.
Mereka sempat diinapkan di Hotel Zest by Swiss-Belhotel dekat Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.
Jumlah ini terdiri dari 18 orang ke Jambi, 8 orang ke Pekanbaru, dan dua jemaah asal Jakarta.
“Tak hanya di Tanah Air, jemaah yang berhasil terbang ke Makkah pun tak lepas dari masalah,” kata Kepala Kantor Kemenhaj Jambi M. Kholis.
Selain yang gagal berangkat, 23 jemaah umrah sudah tiba di Madinah namun juga terlantar.
Sebanyak 23 jemaah berangkat pada 4 Agustus 2026 sempat terlantar karena tidak diberikan kunci kamar oleh pihak agen hotel di Snood Ajyad.
Mereka terpaksa dipindahkan sementara ke hotel lain selama dua malam sebelum akhirnya mendapatkan 5 kamar dari total 15 kamar yang seharusnya dipesan.
Masalah berlanjut pada agenda ziarah ke Madinah yang batal dilaksanakan total akibat adanya isu tunggakan pembayaran hotel, meskipun pimpinan travel mengklaim telah melunasinya.
Untuk diketahui, total pendaftar umrah sebanyak 103 jemaah.
Berhasil berangkat ke Makkah 23 jemaah (keberangkatan 4 Agustus 2026), gagal berangkat (hanya sampai Jakarta) 28 jemaah, dan belum diberangkatkan 52 jemaah.
Baca juga: Permintaan Pria sebelum Tengkurap tanpa Nyawa di Kamar 208 Hotel Tanjabbar
Baca juga: Daftar 35 Calon Paskibraka pada HUT ke-81 RI di Tanjung Jabung Barat
Temuan Kemenhaj
Kemenhaj Kota Jambi menemukan adanya skema ponzi pada sistem keuangan tour dan travel ini.
Yakni memanfaatkan dana dari jemaah baru untuk menutupi biaya pemulangan dan pemberangkatkan jemaah periode sebelumnya yang menumpuk akibat kerugian operasional sejak tahun 2022 hingga 2024.
Krisis keuangan PT Gema Suara Talbia makin diperparah oleh kebijakan program promo "Paket Milad" dengan skema subsidi silang di bawah harga referensi pemerintah.
Travel menetapkan biaya promosi sebesar Rp20 juta hingga Rp29,7 juta per jemaah.
Namun, karena rasio pendaftar subsidi dan pendaftar reguler tidak seimbang, operasional travel mengalami defisit parah.
Dari total potensi dana terkumpul sebesar Rp2,06 miliar, perusahaan baru menerima dana sebesar Rp1,995 miliar.
“Saat ditanya mengenai skema pengembalian dana (refund) bagi sekitar 60 persen jemaah yang mengajukan pembatalan, pimpinan travel mengaku saat ini belum memiliki dana cair maupun aset perusahaan yang memadai selain Bank Garansi,” kata Kholis.
Sementara Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, melalui Kabid Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji, H. Majdi, menegaskan atas pelanggaran berat ini, pihak Kemenhaj telah menembuskan hasil pemeriksaan ke Direktur Jenderal Pengendalian Kemenhaj RI.
“PT Gema Suara Talbia kini terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin rilis resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan bisa denda miliaran rupiah, hingga tuntutan hukum pidana,” kata Majdi.
Pelanggaran yang dilakukan PT Gema Suara Talbia masuk kategori pelanggaran berat.
Pihak tour dan travel terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin rilis resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan bisa denda miliaran rupiah, hingga tuntutan hukum pidana. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Terlantarkan Jemaah Umrah, Travel Gema Suara Talbia Jambi Terancam Dicabut Izinnya
Baca juga: Kejar Target PI 10 Persen Migas, DPRD Jambi Beri BUMD 7 Hari Negosiasi Ulang