POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Proses pemindahan barang bukti kasus pertimahan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur mulai dilakukan di Polres Belitung Timur, Desa Padang, Kecamatan Manggar.
Setelah empat unit truk dikumpulkan secara bertahap sejak pagi hari, aktivitas pemindahan barang bukti jenis pasir timah mulai terlihat di halaman depan Mapolres Beltim.
Diketahui, truk tersebut merupakan armada yang sengaja disewa untuk membawa barang bukti yang sudah diamankan di Polres Belitung Timur.
Sekitar pukul 10.25 WIB, sejumlah pekerja tampak mulai memindahkan karung-karung yang diduga kuat berisi pasir timah ke atas bak truk.
Proses pengangkutan dilakukan secara manual, para pekerja memanggul dan menyusun karung satu per satu ke atas armada angkutan yang disiapkan.
Aktivitas ini menjadi kelanjutan dari penindakan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri di wilayah Desa Gantung pada Kamis (13/8/2026) dini hari tadi.
Dari keterangan di lapangan, satu truk akan mengangkut total barang bukti seberat 7 ton. Artinya, seluruh total barang bukti diperkirakan kurang lebih 28 ton.
(Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)