PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Kluet, Kabupaten Aceh Selatan, kini berada dalam kondisi yang amat mengkhawatirkan.
Fenomena ini tidak lagi sekadar aktivitas pengerukan secara tradisional, melainkan telah bergeser menjadi operasi berskala besar yang ditandai dengan maraknya keterlibatan alat berat jenis ekskavator.
Eskalasi penggunaan teknologi berat tersebut memicu ancaman kerusakan lingkungan yang masif serta mengancam mata pencaharian ribuan warga di kawasan Kluet Raya.
Menanggapi krisis lingkungan tersebut, Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas.
HAkA menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini hanya akan mempercepat kehancuran fungsi hidrologis kawasan dan merusak ruang hidup masyarakat.
Selain merusak badan dan bantaran sungai, aktivitas pertambangan ilegal juga dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem, kualitas air, serta kehidupan masyarakat di wilayah Kluet Raya.
Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, membeberkan bahwa praktik penambangan ilegal di wilayah Aceh Selatan sebenarnya bukan merupakan persoalan baru.
Namun, hadirnya alat berat, pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar, serta rantai logistik yang kuat mengindikasikan adanya pergeseran pola operasi yang sistematis.
"Perubahan skala dan metode ini patut diduga melibatkan dukungan modal yang signifikan.
Baca juga: Polisi dan BKSDA Aceh Telusuri Dugaan PETI di Hutan Jantho, Musnahkan Sarana Tambang Ilegal
Dampaknya terhadap lingkungan tentu jauh lebih besar dibandingkan aktivitas tradisional," kata Fahmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa, (11/8/2026).
Fahmi menjelaskan bahwa pengerukan badan dan bantaran sungai menggunakan ekskavator secara merusak dapat mengubah morfologi sungai secara drastis.
Kegiatan mekanis ini menghancurkan vegetasi riparian yang selama ini berfungsi sebagai penyangga alami untuk menahan erosi, sekaligus meningkatkan kadar kekeruhan air dalam skala ekstrem.
Padahal, Sungai Krueng Kluet merupakan urat nadi kehidupan bagi masyarakat di wilayah Kluet Raya.
Jika kerusakan di kawasan hulu terus dibiarkan meluas, dampaknya akan menjalar hingga ke kawasan hilir dalam bentuk peningkatan laju sedimentasi, penurunan daya serap tanah, hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu, serta lonjakan risiko bencana banjir bandang.
“Fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga hidrologis kawasan akan terus melemah seiring meluasnya area yang terdampak,” ujarnya.
Bencana Ekologis: Ancaman Racun Kimia dan Kepunahan Ikan Kerling
Selain ancaman fisik berupa erosi dan banjir, HAkA menggarisbawahi ancaman pencemaran kimia yang sangat mematikan.
Dalam berbagai kasus penambangan emas ilegal di Aceh, proses pemisahan bulir emas kerap mengandalkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa) maupun sianida yang memiliki risiko pencemaran serius.
Meski jenis kimia di lokasi Krueng Kluet masih memerlukan pengujian teknis lebih lanjut, dampak kerusakan fisik berupa tingginya sedimentasi dan kekeruhan air sudah dirasakan secara langsung oleh biota perairan.
"Dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa saja kesulitan menemukan ikan kerling yang selama ini menjadi kebanggaan dan komoditas penting masyarakat Kluet," tutur Fahmi.
Tak hanya mengancam populasi fauna air, tingkat keruhan dan pencemaran kimia juga berpotensi memutus akses masyarakat setempat terhadap air bersih, merusak jaringan irigasi pertanian, serta menghancurkan sektor perikanan lokal.
Dari kacamata keanekaragaman hayati, perusakan kawasan hulu Krueng Kluet yang terhubung langsung dengan bentang alam Ekosistem Leuser (KEL) mengancam konektivitas ekologis satwa dilindungi.
Rusaknya zona riparian ini mempersempit ruang jelajah satwa liar, yang pada akhirnya dapat memicu lonjakan konflik destruktif antara manusia dan satwa.
Baca juga: Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Minta Telusuri Pemodal
HAkA menilai penggunaan ekskavator, bahan bakar, dan logistik dalam jumlah besar menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut membutuhkan dukungan modal yang tidak sedikit.
Atas pertimbangan dampak kerugian yang masif tersebut, HAkA mendesak penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja teknis di lapangan.
Fahmi mengatakan berdasarkan pola yang ditemukan di sejumlah lokasi pertambangan ilegal di Aceh, masyarakat lokal kerap hanya berperan sebagai pekerja sebagai buruh tambang, sementara pihak yang mengendalikan modal justru menikmati keuntungan besar oleh para cukong yang bersembunyi di balik layar.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri hingga ke akar rantai pembiayaan dan pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari aktivitas ini, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan," tegas Fahmi.
HAkA juga menilai kawasan hulu DAS Krueng Kluet memiliki keterkaitan ekologis dengan bentang alam Ekosistem Leuser.
Kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan turut mengganggu fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air sekaligus habitat satwa.
Karena itu, HAkA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit lingkungan serta investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Aceh Selatan.
Investigasi tersebut, kata Fahmi, perlu mencakup penelusuran kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam operasi pertambangan.
HAkA juga meminta dilakukan pengujian kualitas air secara independen dan transparan untuk mengetahui kondisi pencemaran sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah mitigasi bagi masyarakat.
HAkA mengajukan empat tuntutan utama kepada pemangku kebijakan:
Penghentian Total dan Penyitaan: Menghentikan seluruh aktivitas PETI di Krueng Kluet dan menyita seluruh alat berat di lokasi kejadian.
Investigasi dan Audit Lingkungan: Melakukan penelusuran menyeluruh atas kepemilikan ekskavator, pasokan BBM, dan rantai aliran dana (capital flow).
Uji Kualitas Air Independen: Menggelar pengujian laboratorium secara transparan guna mengukur tingkat pemaparan bahan kimia sebagai basis penanganan kesehatan warga.
Penerapan Prinsip Polluter Pays: Mewajibkan para pemodal dan pelaku untuk membiayai pemulihan lingkungan secara total, di luar hukuman pidana.
Sinergi Kolektif Sebelum Nasi Menjadi Bubur
HAkA mengingatkan bahwa penyelamatan DAS Krueng Kluet membutuhkan langkah penanganan yang terintegrasi dan lintas sektoral.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas ESDM, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dituntut untuk segera melangkah dalam satu komando yang tegas.
Sebagai bentuk komitmen, HAkA menyatakan bakal terus memantau perkembangan di kawasan tersebut memanfaatkan pemindaian citra satelit berkala serta koordinasi dengan jaringan pemantau di lapangan.
"Tanggung jawab penanganan persoalan ini bersifat kolektif.
Keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Jangan menunggu kerusakan semakin besar sebelum mengambil langkah tegas," pungkas Fahmi.
(Serambinews.com/Ilhami Syahputra)
Baca juga: Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal
Baca juga: RSUDZA Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh
Baca juga: Dari Pojok Baca, Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Tumbuhkan Minat Literasi Anak
Sumber: SerambiNews.com